JAMBI KOTA – Polsek Jelutung, Polresta Jambi melakukan razia ke sejumlah warung yang disinyalir menjual miras di Kota Jambi, Sabtu (8/10/22).
Razia sekitar pukul 23.00 WIB dipimpin langsung oleh Kapolsek Jelutung IPTU Al-Imron SH, MH.
Hasilnya polisi mendapati miras berbagai merek serta minuan memabukan jenis Tuak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolreata Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kapolsek Jelutung IPTU Al-Imron menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu upaya meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Jelutung.
Secara umum, kata dia, tindak pidana atau aksi kejahatan, sering dipicu minuman beralkohol.
“Sehingga kami berharap masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras,” ujarnya dikonfirmasi, Minggu (10/10/22)
Kapolsek menyebut tuak dan miras tersebut didapat dari beberapa warunga maupun cafe yang dirazia.
Diantaranya Warung Tuak jl. Hos Vokrominoto, Kel. Payo Lebar, Toko MD di jl. Hayam Wuruk kel. Jelutung, Cafe King House dan Cafe Nandau.
Miras disita jenis draft beer, bintang, guiness, heineken, frend ship, bae dan anggur merah.
Oleh Kapolsek, selanjutnya pemilik warung atau kafe yang menjual miras diberikan pembinaan dan dibuatkan pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya dengan menjual miras.
“Kami berikan himbauan untuk tidak menjual miras, serta razia ini akan terus dilakukan sesuai atensi pimpinan. Selanjutnya, barang bukti miras hasil razia tersebut dilakukan penyitaan, kalau tuak langsung rimusnahkan,” jelas Al-Imron.(Dhea)