KUALA TUNGKAL – Penantian panjang ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia akhirnya mendapat jawaban.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi mengumumkan kabar gembira, Honorer kategori R1, R2, dan R3 bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai seleksi 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum penyelesaian masalah tenaga honorer yang selama ini terkatung-katung tanpa status jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan aturan baru ini, mereka yang memenuhi kriteria prioritas berkesempatan mendapatkan NIPPPK resmi dan status ASN, meski bekerja paruh waktu.
Kategori yang dimaksud meliputi:
-
R1: Lulus seleksi dan memenuhi syarat administrasi, namun belum mendapat formasi.
-
R2: Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
-
R3: Honorer terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menteri PAN-RB menegaskan, meski prioritas, tidak semua akan lolos otomatis. Hanya yang pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK 2024 dan belum berhasil, yang berhak ikut jalur ini.
Mereka akan bekerja minimal 4 jam sehari, dengan gaji paruh waktu yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah per hari tergantung instansi dan daerah penempatan.
Namun, peluang emas ini juga diiringi sederet syarat ketat. Ada sembilan pelanggaran yang langsung menggugurkan kesempatan, seperti terlibat politik praktis, pelanggaran disiplin berat, hingga pernah divonis penjara minimal dua tahun.
Pemerintah menilai kebijakan ini menjadi angin segar sekaligus penyelesaian masalah klasik tenaga honorer yang bertahun-tahun menuntut kejelasan status.
Perlu diingat, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025
BKN telah merilis informasi mengenai jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat diusulkan, di antaranya yaitu:
- Guru
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis lainnya:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Mengenai status kepegawaian, nantinya PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor identitas pegawai ASN.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal






