Resmi! Honorer R1, R2, dan R3 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjelasan BKN Soal Jadwal Seleksi CPNS & PPPK Tahun 2024. FOTO : Ist/Net

Penjelasan BKN Soal Jadwal Seleksi CPNS & PPPK Tahun 2024. FOTO : Ist/Net

KUALA TUNGKAL – Penantian panjang ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia akhirnya mendapat jawaban.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi mengumumkan kabar gembira, Honorer kategori R1, R2, dan R3 bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai seleksi 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum penyelesaian masalah tenaga honorer yang selama ini terkatung-katung tanpa status jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan aturan baru ini, mereka yang memenuhi kriteria prioritas berkesempatan mendapatkan NIPPPK resmi dan status ASN, meski bekerja paruh waktu.

Kategori yang dimaksud meliputi:

  • R1: Lulus seleksi dan memenuhi syarat administrasi, namun belum mendapat formasi.

  • R2: Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).

  • R3: Honorer terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menteri PAN-RB menegaskan, meski prioritas, tidak semua akan lolos otomatis. Hanya yang pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK 2024 dan belum berhasil, yang berhak ikut jalur ini.

Mereka akan bekerja minimal 4 jam sehari, dengan gaji paruh waktu yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah per hari tergantung instansi dan daerah penempatan.

Namun, peluang emas ini juga diiringi sederet syarat ketat. Ada sembilan pelanggaran yang langsung menggugurkan kesempatan, seperti terlibat politik praktis, pelanggaran disiplin berat, hingga pernah divonis penjara minimal dua tahun.

Pemerintah menilai kebijakan ini menjadi angin segar sekaligus penyelesaian masalah klasik tenaga honorer yang bertahun-tahun menuntut kejelasan status.

Perlu diingat, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025

BKN telah merilis informasi mengenai jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat diusulkan, di antaranya yaitu:

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis lainnya:
    • Pengelola Umum Operasional
    • Operator Layanan Operasional
    • Pengelola Layanan Operasional
    • Penata Layanan Operasional

Mengenai status kepegawaian, nantinya PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor identitas pegawai ASN.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Serahkan SK Pengangkatan 2.375 PPPK Paruh Waktu
63 PPPK Penuh Waktu Tahap II Tanjab Barat Terima SK Pengangkatan
SKCK Dipermudah, BKN Juga Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Walau Ada Efisiensi Anggaran, Kepala BKN: Semua Honorer yang Terdata dalam Database Tidak Boleh Dirumahkan
Sabtu Besok, Polres Tanjab Barat Tetap Layani Lulusan PPPK dan Masyarakat Umum Urus SKCK
Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tanjab Barat 2024
Ini Link Simulasi CAT PPPK Online dengan Sistem CAT Terbaik
Berita ini 564 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:50 WIB

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Serahkan SK Pengangkatan 2.375 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:01 WIB

63 PPPK Penuh Waktu Tahap II Tanjab Barat Terima SK Pengangkatan

Jumat, 12 September 2025 - 13:08 WIB

SKCK Dipermudah, BKN Juga Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Resmi! Honorer R1, R2, dan R3 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:05 WIB

Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Berita Terbaru