MUARO JAMBI – Gubernur Jambi H. Al Haris kembali membuat sebuah kebijakan yang sangat membantu masyarakat Provinsi Jambi dengan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Program ini mulai dari tanggal 07 Januari sampai 30 april 2022.
Mustarhadi, Kepala Samsat Kabupaten Muaro Jambi saat di konfirmasi awak media lintastungkal.com di ruang kerjanya, Selasa (18/01/22) memgatakan Seluruh Samsat di Provinsi Jambi memberlakukan kebijakan gubernur tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor, penghapusan Denda Dan BBN II. Bagi pemilik kendaraan bermotor mari bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Muarojambi atau di Pos-Pos Samsat,” kata Mustarhadi
Kemudian Mustarhadi, mengatakan program pemutihan pajak hanya berlaku penghapusan denda pajak tidak untuk pokok pajak kendaraan.
.
“Saya berharap dengan adanya program pemutihan ini masyarakat dapat terbantu untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.
“Mari segera Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di samsat Muaro Jambi untuk Membangun Kabupaten Muarojambi,” imbau Mustarhadi.(Val)