Sartina Laporkan Bos CV Boemi Coffee Indonesia ke Polrestabes Medan

- Redaksi

Selasa, 7 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sartina Menunjukan Surat BuktI Laporannya Terhadap Bos CV Boemi Coffee Indonesia ke Polrestabes Medan. FOTO : Ist

Sartina Menunjukan Surat BuktI Laporannya Terhadap Bos CV Boemi Coffee Indonesia ke Polrestabes Medan. FOTO : Ist

Kurang yakin dengan informasi yang didapat, Sartina kembali lagi ke Bank untuk menanyakan apakah ada pembayaran terkait penjualan.

“Setelah saya melakukan penelusuran lebih lanjut kepada pihak Bank, saya mendapatkan kabar bahwa benar sudah ada pembayaran ke Romi,” cetusnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa dirugikan dan diduga ditipu, Sartika dan orang tuanya melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan penyelesaian sehingga Sartina melaporkan Romi Ahmed ke Polrestabes Medan.

“Oleh karena itu saya dirugikan dan merasa ditipu. Proses mediasi pun secara kekeluargaan, namun tidak adanya titik temu. Saya membuat LP di Polrestabes Medan 16 Februari 2023,” tegasnya.

Setelah melaporkan, Polrestabes Medan melakukan cek TKP di gudang Jalan Harapan Blok, Puji Mulyo, Sunggal Kabupaten Deliserdang.

“Dilakukan cek TKP oleh pihak Polrestabes Medan, Tim menyampaikan kepada mereka bahwa tidak boleh ada penggeseran atau pemindahan barang, baik sebagian ataupun seluruhnya dari CV. Boemi Coffee Indonesia, sampai ditemukan titik temu antara kami dalam pembayaran hutang tersebut,” katanya.

Diakhir penjelasannya, Sartina mendapat kabar bahwa adanya penjualan biji kopi kepada saudara BT dengan tonase sekitar 4 ton.

“Pada tanggal 21, kemudian ada saya dengar kabar bahwasanya telah dilakukan penjualan barang berupa cabutan kepada saudara BT sebesar kurang lebih 4 ton. Dan setelah saya menghubungi bapak BT, dirinya mengakui telah membeli barang cabutan dari CV Boemi Coffee Indonesia dan melakukan transfer kepada anaknya yang bernama Ahmad Abrar, ada bukti berupa bukti pengeluaran barang serta bon timbangnya dengan nominal 208 juta rupiah,” tutupnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub Sumut Gelar Rakor Percepatan Pembangunan BRT Mebidang di Binjai
Terminal Lubuk Pakam Siap Uji Coba, Kadishub Sumut Pastikan Fasilitas Dimanfaat Optimal
Dishub Sumut Tertibkan Angkutan Ilegal dan Pool yang Langgar Aturan
Gagal Jadi Kepling, Budi Ngaku Tak Sanggupi Dimintai Uang oleh Lurah
Libur Nataru 2024 di Sumut: Seluruh Peserta Mudik Gratis Tiba dengan Selamat, Kini Berkumpul dengan Keluarga Tercinta
Sepekan Rampcheck, Terjaring 20 Sopir Positif Narkoba, Dishub Sumut : Faktor Pengemudi Penting Untuk Keselamatan 
Ilyas Sitorus Apresiasi Pameran Nasional Filateli 2024, Ilyas Sitorus : Ini Mengingatkan Kita ke Masa Lalu
Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Deklarasi Netralitas ASN se-Sumatera Utara
Berita ini 488 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:11 WIB

Dishub Sumut Gelar Rakor Percepatan Pembangunan BRT Mebidang di Binjai

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:07 WIB

Terminal Lubuk Pakam Siap Uji Coba, Kadishub Sumut Pastikan Fasilitas Dimanfaat Optimal

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:18 WIB

Dishub Sumut Tertibkan Angkutan Ilegal dan Pool yang Langgar Aturan

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:27 WIB

Gagal Jadi Kepling, Budi Ngaku Tak Sanggupi Dimintai Uang oleh Lurah

Senin, 23 Desember 2024 - 11:23 WIB

Libur Nataru 2024 di Sumut: Seluruh Peserta Mudik Gratis Tiba dengan Selamat, Kini Berkumpul dengan Keluarga Tercinta

Berita Terbaru