Sartina Laporkan Bos CV Boemi Coffee Indonesia ke Polrestabes Medan

- Redaksi

Selasa, 7 Maret 2023 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sartina Menunjukan Surat BuktI Laporannya Terhadap Bos CV Boemi Coffee Indonesia ke Polrestabes Medan. FOTO : Ist

Sartina Menunjukan Surat BuktI Laporannya Terhadap Bos CV Boemi Coffee Indonesia ke Polrestabes Medan. FOTO : Ist

Kurang yakin dengan informasi yang didapat, Sartina kembali lagi ke Bank untuk menanyakan apakah ada pembayaran terkait penjualan.

“Setelah saya melakukan penelusuran lebih lanjut kepada pihak Bank, saya mendapatkan kabar bahwa benar sudah ada pembayaran ke Romi,” cetusnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa dirugikan dan diduga ditipu, Sartika dan orang tuanya melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan penyelesaian sehingga Sartina melaporkan Romi Ahmed ke Polrestabes Medan.

“Oleh karena itu saya dirugikan dan merasa ditipu. Proses mediasi pun secara kekeluargaan, namun tidak adanya titik temu. Saya membuat LP di Polrestabes Medan 16 Februari 2023,” tegasnya.

Setelah melaporkan, Polrestabes Medan melakukan cek TKP di gudang Jalan Harapan Blok, Puji Mulyo, Sunggal Kabupaten Deliserdang.

“Dilakukan cek TKP oleh pihak Polrestabes Medan, Tim menyampaikan kepada mereka bahwa tidak boleh ada penggeseran atau pemindahan barang, baik sebagian ataupun seluruhnya dari CV. Boemi Coffee Indonesia, sampai ditemukan titik temu antara kami dalam pembayaran hutang tersebut,” katanya.

Diakhir penjelasannya, Sartina mendapat kabar bahwa adanya penjualan biji kopi kepada saudara BT dengan tonase sekitar 4 ton.

“Pada tanggal 21, kemudian ada saya dengar kabar bahwasanya telah dilakukan penjualan barang berupa cabutan kepada saudara BT sebesar kurang lebih 4 ton. Dan setelah saya menghubungi bapak BT, dirinya mengakui telah membeli barang cabutan dari CV Boemi Coffee Indonesia dan melakukan transfer kepada anaknya yang bernama Ahmad Abrar, ada bukti berupa bukti pengeluaran barang serta bon timbangnya dengan nominal 208 juta rupiah,” tutupnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tutup Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekda Sumut Ajak ASN Jadi Motor Perubahan Pelayanan Publik
Serap Aspirasi Driver Ojol, Pemprov Sumut Bentuk Satgas Pengawasan dan SK Gubernur Segera Terbit
Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver
Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol dan Sanksi Tegas bagi Aplikator yang Langgar Aturan
Dishub Sumut Fasilitasi Grab dan Ojol Bahas Tarif dan Potongan yang Dinilai Memberatkan
PT Tri Bhala Chakti Tegaskan Tak Terlibat dalam Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja
Jelang Idulfitri, BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Sumatera Utara
Dilantik Jadi Gubernur Sumut, Bobby Nasution Pastikan Akan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat
Berita ini 554 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:06 WIB

Tutup Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekda Sumut Ajak ASN Jadi Motor Perubahan Pelayanan Publik

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:25 WIB

Serap Aspirasi Driver Ojol, Pemprov Sumut Bentuk Satgas Pengawasan dan SK Gubernur Segera Terbit

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:57 WIB

Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:43 WIB

Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol dan Sanksi Tegas bagi Aplikator yang Langgar Aturan

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:43 WIB

Dishub Sumut Fasilitasi Grab dan Ojol Bahas Tarif dan Potongan yang Dinilai Memberatkan

Berita Terbaru