Satlantas Polres Tanjab Barat Tindak Kendaraan ODOL

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satlantas Polres Tanjab Barat saat melaksanan giat penindakan (Satlantas)

Petugas Satlantas Polres Tanjab Barat saat melaksanan giat penindakan (Satlantas)

KUALA TUNGKAL – Satuan Lalu Lintas Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) di Jalan Lintas Timur Jambi-Pekanbaru, Kamis (22/5/2025).

Kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan menjaga infrastruktur Jalan ini sebagai tindaklajut perintah Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Agus Suryonugroho, S.H., M. Hum.

Kegiatan penindakan kendaraan ODOL tersebut dilaksanakan dengan cara patroli hunting dan apabila ditemukan kendaraan yang diduga over dimensi dan over loading pada saat melintas, akan langsung dilakukan penindakan hukum berupa tilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. H melalui Kasat Lantas AKP Chandra Yudha, S. M mengatakan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL ini akan terus dilakukan karena sudah melanggar aturan lalulintas yaitu UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yaitu pada pasal 277 dan 307.

Kasatlantas juga mengungkapkan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL ini bukan hanya soal penegakan hukum saja namun lebih kepada aksi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (KAMSELTIBCAR LANTAS) dan melindungi aset negara yaitu kerusakan jalan yang diakibatkan oleh Kendaraan ODOL tersebut.

“Oleh karena itu satlantas Polres Tanjab Barat berkomitmen akan selalu menindak tegas kendaraan ODOL ini guna mengurangi angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukum kabupaten Tanjung Jabung Barat,” tegasnya.

Selama pelaksanaan kegiatan patroli hari ini tanggal 22 Mei 2025 telah dilakukan penindakan berupa tilang sebanyak 18 buah kepada kendaraan ODOL.

Kasatlantas juga menghimbau kepada para pengusaha maupun pemilik kendaraan agar tidak melakukan over Dimension dan over loading (ODOL) dalam kegiatan usahanya dibidang transportasi guna bersama-sama menjaga Kamseltibcarlantas.***

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal/Satlantas

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Hari Kartini, Pertamina Perkuat Fondasi 3.489 Wirausaha Perempuan Melalui PFpreneur
Lapas Kuala Tungkal Deklarasikan Perang terhadap Halinar: Integritas Harga Mati
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Menuju Finish Magang Nasional Batch I: Sertifikat dan Uang Saku Bergantung Kelengkapan Data
Menaker: Serikat Pekerja Mitra Strategis, Bukan Lawan Perusahaan
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Berita ini 117 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 23:01 WIB

Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan

Rabu, 22 April 2026 - 17:02 WIB

Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

Rabu, 22 April 2026 - 00:14 WIB

Hari Kartini, Pertamina Perkuat Fondasi 3.489 Wirausaha Perempuan Melalui PFpreneur

Selasa, 21 April 2026 - 19:10 WIB

Lapas Kuala Tungkal Deklarasikan Perang terhadap Halinar: Integritas Harga Mati

Selasa, 21 April 2026 - 16:28 WIB

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Berita Terbaru