Satlantas Polres Tanjab Barat Tindak Kendaraan ODOL

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satlantas Polres Tanjab Barat saat melaksanan giat penindakan (Satlantas)

Petugas Satlantas Polres Tanjab Barat saat melaksanan giat penindakan (Satlantas)

KUALA TUNGKAL – Satuan Lalu Lintas Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) di Jalan Lintas Timur Jambi-Pekanbaru, Kamis (22/5/2025).

Kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan menjaga infrastruktur Jalan ini sebagai tindaklajut perintah Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Agus Suryonugroho, S.H., M. Hum.

Kegiatan penindakan kendaraan ODOL tersebut dilaksanakan dengan cara patroli hunting dan apabila ditemukan kendaraan yang diduga over dimensi dan over loading pada saat melintas, akan langsung dilakukan penindakan hukum berupa tilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. H melalui Kasat Lantas AKP Chandra Yudha, S. M mengatakan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL ini akan terus dilakukan karena sudah melanggar aturan lalulintas yaitu UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yaitu pada pasal 277 dan 307.

Kasatlantas juga mengungkapkan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL ini bukan hanya soal penegakan hukum saja namun lebih kepada aksi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (KAMSELTIBCAR LANTAS) dan melindungi aset negara yaitu kerusakan jalan yang diakibatkan oleh Kendaraan ODOL tersebut.

“Oleh karena itu satlantas Polres Tanjab Barat berkomitmen akan selalu menindak tegas kendaraan ODOL ini guna mengurangi angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukum kabupaten Tanjung Jabung Barat,” tegasnya.

Selama pelaksanaan kegiatan patroli hari ini tanggal 22 Mei 2025 telah dilakukan penindakan berupa tilang sebanyak 18 buah kepada kendaraan ODOL.

Kasatlantas juga menghimbau kepada para pengusaha maupun pemilik kendaraan agar tidak melakukan over Dimension dan over loading (ODOL) dalam kegiatan usahanya dibidang transportasi guna bersama-sama menjaga Kamseltibcarlantas.***

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal/Satlantas

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam
Kapolres Tanjabbar : Operasi Patuh Siginjai 2025 Utamakan Edukasi Kepada Kelompok Masyarakat
Wabup Katamso Buka Training Center Tahap II untuk Persiapan MTQ Provinsi Jambi 2025
Harumkan Nama Sekolah, Dua Siswi SMPN 3 Sabet Juara di OSN Tingkat Provinsi Jambi
Irjen Pol Krisno Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla
PT Magnet Berlian Sukses Tour Travel dan Umroh Beri Pelayanan Ekslusif Untuk 90 Jamaah
Kolaborasi Bersama Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Kelola Desa Energi Berdikari
Plt Kadis Parpora Angsori : Peserta Tunjukkan Wawasan, Wisata dan Budaya
Berita ini 107 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 11:08 WIB

Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam

Senin, 14 Juli 2025 - 09:58 WIB

Kapolres Tanjabbar : Operasi Patuh Siginjai 2025 Utamakan Edukasi Kepada Kelompok Masyarakat

Minggu, 13 Juli 2025 - 23:49 WIB

Wabup Katamso Buka Training Center Tahap II untuk Persiapan MTQ Provinsi Jambi 2025

Minggu, 13 Juli 2025 - 21:21 WIB

Irjen Pol Krisno Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla

Minggu, 13 Juli 2025 - 11:30 WIB

PT Magnet Berlian Sukses Tour Travel dan Umroh Beri Pelayanan Ekslusif Untuk 90 Jamaah

Berita Terbaru