Sekarang Mengurus SIM Bisa Pakai BPJS, Begini Penjelasannya Korlantas Polri

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI Kartu BPJS dan SIM. Humas Polri

ILUSTRASI Kartu BPJS dan SIM. Humas Polri

NASIONAL – Mulai 1 Juli 2024, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia akan mewajibkan peserta untuk memiliki BPJS Kesehatan yang aktif.

Kebijakan ini akan diuji coba hingga 30 September 2024. Namun, bagaimana jika peserta BPJS menunggak pembayaran?

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, menyatakan bahwa pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat. Jika ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi yang belum mampu melunasi secara penuh, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring. Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan.

“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ujar Heru Jumat (7/7/2024).

Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat dicek melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Pemohon yang menunggak bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Berikut bunyi aturan tersebut:

Persyaratan Administrasi untuk Penerbitan SIM Meliputi

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.
  5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.
  6. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).
  7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
  8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.(*)
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Sumber Berita: Humas Polri

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi Dorong Perluasan Layanan SIM Online Nasional Presisi
Centrepark Klarifikasi Insiden di Area Parkir Jamtos: Telah Diselesaikan Secara Damai oleh Kedua Belah Pihak
Anwar Sadat Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar 2024-2029
Wabup Katamso Mengikuti Kegiatan Musrenbang RKPD 2026 di Jambi
Demi Kota Sehat, Anwar Sadat dan Jajaran OPD Bersih-Bersih Drainase
Bupati Anwar Sadat : Komitmen Daerah Tanjab Barat Bentuk Satgas PSN
Dandim 0419/Tanjab Tinjau Dua Desa di Kecamatan Bram Itam Persiapan TMMD ke -124
Polresta Jambi Gagalkan Perdagangan Gelap Sisik Trenggiling & Cula Badak
Berita ini 110 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:18 WIB

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi Dorong Perluasan Layanan SIM Online Nasional Presisi

Kamis, 17 April 2025 - 18:03 WIB

Centrepark Klarifikasi Insiden di Area Parkir Jamtos: Telah Diselesaikan Secara Damai oleh Kedua Belah Pihak

Rabu, 16 April 2025 - 22:17 WIB

Wabup Katamso Mengikuti Kegiatan Musrenbang RKPD 2026 di Jambi

Rabu, 16 April 2025 - 20:30 WIB

Demi Kota Sehat, Anwar Sadat dan Jajaran OPD Bersih-Bersih Drainase

Rabu, 16 April 2025 - 20:21 WIB

Bupati Anwar Sadat : Komitmen Daerah Tanjab Barat Bentuk Satgas PSN

Berita Terbaru