KUALA TUNGKA – Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat, H. Agus Sanusi ikuti Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja secara virtual, Rabu (14/10/20).
Dalam rakor virtual via aplikasi zoom di Ruang Rapat Bupati tersebut turut hadir Dandim 0419/Tanjab, Kapolres Tanjab Barat, Satpol PP, Dinsos, Kejaksaan dan unsur terkait lainnya.
Rakor tersebut dipimpin Empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, dibuka oleh Menkopolhukam Prof. Mahfud MD dan diikuti arahan dari Menko Perekonomian, Mendagri dan Menteri Tenaga Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rakor bertujuan untuk menyeleraskan pokok-pokok substansi UU Cipta Kerja sehingga tidak terjadi kesimpang siuran dan membahas isu yang sedang ramai diperbincangkan.
“Kita di Daerah bersama Forkopimda dihimbau untuk mengkomunikasikan substansi UU Cipta Kerja kepada seluruh stakholder dan masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui apa saja isi dan maksud disahkannya UU Cipta Kerja ini,” jelas Sekda usai mengikuti Rakor.
Disampaikan Sekda Pemerintah Pusat akan memberikan materi-materi dan bahan-bahan untuk dikomunikasikan. Dalam waktu dekat akan diterbitkan beberapa RTP yang nantinya akan disampaikan ke daerah-daerah. Daerah juga akan dimintakan tanggapannya tentang apa saja perbaikan yang diperlukan dalam RTP tersebut.
“Kemudian apabila ada hal-hal yang tidak tahu secara pasti atau tidak disetujui silahkan ditampung dan dikomunikasikan ke Pemerintah Pusat. Nanti ada tim, sehingga kita dapat memberikan penjelasan, intinya komunikasikan hal hal yang tidak diterima masyarakat baik mahasiswa, dan Buruh,” ujar Sekda.(Hms)