Selama Bulan Puasa, Jam Kerja ASN di Tanjab Barat Pulang Lebih Cepat

- Redaksi

Rabu, 22 Maret 2023 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam Kerja ASN di Tanjab Barat Selama Ramadhan 1444/2023. FOTO : LT

Jam Kerja ASN di Tanjab Barat Selama Ramadhan 1444/2023. FOTO : LT

JAMBI – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diberlakukan selama bulan Ramadan 1444 H, Selasa 21 Maret 2023.

Surat Edaran ditandatangan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat H. Anwar Sadat, Nomor : 800.1.6.2/628/SE/BKPSDM/III/2023, penerbitan SE tersebut merujuk surat edaran Menpan-RB perihal jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintahan.

BACA JUGA :  Ditpolairud Polda Jambi Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Jelutung

Dijelaskan, untuk jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat selama bulan puasa terjadi perbedaan dibandingkan dengan hari kerja biasanya. Baik yang melaksanakan 5 hari kerja dan 6 hari kerja memenuhi minimal 32,5 jam per minggu

Berikut Jam Kerja ASN di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah:

  1. Bagi Instansi Pemenntah yang memberlakukan 5 hari kerja.
  • Han Senin-Kamis Pukul : 07.30-15.00 WIB
  • Waktu Istirahat Pukul : 12.00-12.30 WIB
  • Hari Jumat Pukul : 07.00-11.30 WIB
  1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja.
  • Hari Senin- Kamis Pukul: 07.30-13.45 WIB
  • Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30 WIB
  • Hari Jumat Pukul : 07.00-11.30 WIB
  • Sabtu Pukul: 07.30-13.30 WIB
  • Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30 WIB
BACA JUGA :  Bupati Tanjabbar Sebut Pemda Support Kegiatan KORMI dalam Membingkai Persatuan

Redaksi Mengucakpan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini
‘Coffee Morning’ Pemda Tanjabbar Bersinergi Dengan Wartawan Tangkal Provokasi
Bupati Anwar Sadat Ingatkan ASN dan Non ASN Jangan Terlibat Provokasi dan Flexing di Medsos
Empati, Bupati Anwar Sadat Salurkan Bansos dan KKS Untuk Masyarakat
Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Paripurna ke-IV Ini Yang Dibahas
HUT ke-60 Tahun, Tanjab Barat Luncurkan Call Center Halo Ustadz 112 Atasi Kondisi Darurat
Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan
THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret
Berita ini 233 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 22:52 WIB

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini

Kamis, 4 September 2025 - 14:45 WIB

‘Coffee Morning’ Pemda Tanjabbar Bersinergi Dengan Wartawan Tangkal Provokasi

Senin, 1 September 2025 - 19:41 WIB

Bupati Anwar Sadat Ingatkan ASN dan Non ASN Jangan Terlibat Provokasi dan Flexing di Medsos

Senin, 1 September 2025 - 14:38 WIB

Empati, Bupati Anwar Sadat Salurkan Bansos dan KKS Untuk Masyarakat

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:59 WIB

Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Paripurna ke-IV Ini Yang Dibahas

Berita Terbaru