Selama Bulan Puasa, Jam Kerja ASN di Tanjab Barat Pulang Lebih Cepat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 22 Maret 2023 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam Kerja ASN di Tanjab Barat Selama Ramadhan 1444/2023. FOTO : LT

Jam Kerja ASN di Tanjab Barat Selama Ramadhan 1444/2023. FOTO : LT

JAMBI – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diberlakukan selama bulan Ramadan 1444 H, Selasa 21 Maret 2023.

Surat Edaran ditandatangan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat H. Anwar Sadat, Nomor : 800.1.6.2/628/SE/BKPSDM/III/2023, penerbitan SE tersebut merujuk surat edaran Menpan-RB perihal jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintahan.

Dijelaskan, untuk jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat selama bulan puasa terjadi perbedaan dibandingkan dengan hari kerja biasanya. Baik yang melaksanakan 5 hari kerja dan 6 hari kerja memenuhi minimal 32,5 jam per minggu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut Jam Kerja ASN di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah:

  1. Bagi Instansi Pemenntah yang memberlakukan 5 hari kerja.
  • Han Senin-Kamis Pukul : 07.30-15.00 WIB
  • Waktu Istirahat Pukul : 12.00-12.30 WIB
  • Hari Jumat Pukul : 07.00-11.30 WIB
  1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja.
  • Hari Senin- Kamis Pukul: 07.30-13.45 WIB
  • Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30 WIB
  • Hari Jumat Pukul : 07.00-11.30 WIB
  • Sabtu Pukul: 07.30-13.30 WIB
  • Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30 WIB

Redaksi Mengucakpan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda
8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu
BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik
Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo
Ini Kuota Haji Setiap Provinsi Tahun 2026, Jambi Dapat Jatah 3.276 Jamaah
Sekda Tanjab Barat Lantik 52 Pejabat Administrator dan Pengawas, Berikut Nama-Namanya
Kemenkeu Tegaskan Single Salary PNS Belum Siap Diterapkan, Perencanaan Belum Matang!
Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini
Berita ini 239 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:14 WIB

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:12 WIB

8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu

Rabu, 19 November 2025 - 18:42 WIB

BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik

Senin, 10 November 2025 - 19:04 WIB

Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:31 WIB

Ini Kuota Haji Setiap Provinsi Tahun 2026, Jambi Dapat Jatah 3.276 Jamaah

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB