Namun, kata dia sebelum rapat pleno tersebut dilaksanakan, KPU akan memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang merasa kurang puas dengan perolehan suara tersebut untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi selama 3 hari.
Jika selama waktu yang diberikan tidak ada gugatan, lanjut dia, KPU setempat akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika ada pasangan calon yang melakukan gugatan, rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur terpilih akan ditunda hingga gugatan tersebut berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Dalam peleno M. Subham juga menyampaikan surat suara sah dari Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jambi 2020 sebanyak 1.567.212 suara, sedangkan surat suara tidak sah sebanyak 89.153 suara. Total surat suara sah dan surat suara tidak sah sebanyak 1.656.365 suara.
Kemudian jumlah pemilih tercatat 2.442.330 orang, baik itu pemilih yang masuk dalam DPT maupun pemilih yang menggunakan KTP elektronik saat melakukan pencoblosan.
“Total pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 1.656.364 orang,” beber Subhan.(*)
Halaman : 1 2