MEDAN – Dalam rangka memastikan keselamatan transportasi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) bersama sejumlah instansi terkait telah melaksanakan inspeksi keselamatan (rampcheck) pada 3–9 Desember 2024. Pemeriksaan ini mencakup kondisi kendaraan, kapal, serta tes urin dan kesehatan bagi para sopir dan awak kendaraan.
Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan memaparkan, dari 776 unit kendaraan yang diperiksa, sebanyak 165 unit dinyatakan laik jalan, sementara 611 unit lainnya memerlukan perbaikan. Kendaraan yang diperiksa meliputi:
– AKDP (Antar-Kota Dalam Provinsi): 606 unit (99 unit laik jalan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– AKAP (Antar-Kota Antar-Provinsi): 99 unit (19 unit laik jalan)
– Angkutan Pariwisata: 21 unit (7 unit laik jalan)
– Angkot/Angdes: 10 unit (tidak ada yang laik jalan)
– Kapal: 40 unit (seluruhnya laik layar).
“Tes urin juga dilakukan terhadap 792 awak kendaraan, dan hasilnya menunjukkan 772 orang negatif narkoba. Namun, 20 sopir dinyatakan positif, termasuk sopir angkutan umum, bus pariwisata, dan angkot,” jelas Agustinus, Senin (9/12)
Para sopir yang dinyatakan positif narkoba berasal dari berbagai perusahaan transportasi. Berikut rinciannya:
1. BC – PT Flores Travel
2. FS – PT Flores Travel
3. MS – PO Bus Murni
4. RS – Pembangunan Semesta
5. AR – Almasar
6. IBA – AGT
7. Ali Bugis – TKJ
8. SM – PT Saudara
9. JS – KuPJ
10. MS – PT Karmila
11. AS – PT RAPI
12. HS – PT Tao Toba Indah
13. BBL– PT Horasindo
14. YA – PT Horasindo
15. ZL – Angkot 02
16. RA – Angkot 02
17. SS – Angkot 07
18. MIT – Po Simtorex Mandiri
19. FJ – Po Paradep
20. BP – Po Rajawali
Para sopir yang positif narkoba telah dirujuk untuk asesmen dan rehabilitasi oleh BNN. Kepala Dishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, menegaskan bahwa sopir yang tidak layak akan digantikan oleh Pengemudi cadangan yang disiapkan perusahaan angkutan. “Kami mewajibkan operator angkutan untuk segera menyediakan sopir pengganti demi keselamatan penumpang, dari hasil pemeriksaan selanjutnya kami rekomendasikan ke Perusahaan untuk tidak mempekerjakan Pengemudi sampai yang bersangkutan selesai menjalani rehabilitasi yang dibuktikan secara tertulis,” tegas Agustinus.
Penulis : Gunawan H
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya