Camat, warga dan polisi yang sebelumnya membenarkan pelaku Arif merupakan keponakan korban. Namun saat ini polisi meluruskan informasi tersebut, bahwa Arif sebenarnya merupakan sepupu korban.
“Jadi memang masih ada hubungan keluarga. Arif ini rupanya sepupu korban. Ibu Arif ini adiknya ayah korban,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih memburu satu pelaku lagi inisial, AS. Sementara, untuk ketiga pelaku tersebut saat ini telah ditetapkan tersangka dan dijerat tentang tindak pidana pembunuhan berencana
“Satu DPO masih dalam pengejaran. Ketiga tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHPidana, ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup,” jelasnya.(Red)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: Detik.com