KUALA TUNGKAL – Jajaran Polres Tanjab Barat bakal melakukan penyekatan arus lalu lintas di sejumlah titik jalan arah masuk ke Kota Kuala Tungkal menjelang malam pergantian tahun 2020 ke 2021.
Penyekatan itu bagian dari Operasi Lilin 2020 guna mengantisipasi kerumunan ataupun potensi berkumpulnya masyarakat pada malam tahun baru karena situasi dalam kondisi pandemi COVID-19.
“Rekayasa lalulintas berupa penyekatan ini dilakukan yakni filterisasi penjaringan, bukan berarti menutup total tetapi kita akan tutup dari konvoi, dari orang-orang yang diperkirakan akan merayakan malam tahun baru di Kota Kuala Tungkal,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro dikonfirmasi, Kamis (31/12/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres mengatakan penyekatan dilaksanakan pada Kamis (31/12/2020) mulai pukul 19.00 WIB hingga Jumat (1/1/2021) pukul 01.00 WIB petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan instansi terkait akan siaga di titik-tikik tersebut.
“Di titik-titik penyekatan ini masyarakat yang lewat wajib patuh potokol kesehatan (masker), wajib peraturan lalulintas, petugas juag akan menyaring konvoi masyarakat yang akan merayakan tahun baru,” katanya.
AKBP Guntur mengingatkan, masa pandemi Covid-19 belum berakhir. Menurut dia, penyekatan pada malam tahun baru semata-mata untuk menghindari terjadinya kerumunan yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.
Ia pun meminta semua pihak bisa memahami situasi tersebut. Dengan adanya pengertian dari masyarakat, kata dia, Kota Kuala Tungkal, Tanjab Barat umumnya bisa aman, tertib, kondusif dan sehat.
“Tetap di rumah saja, rayakan tahun baru bersama keluarga, guna menjaga diri dari Covid-19 dan hal-hal lain yang tidak diinginkan,” imbaunya.
Guntur juga memastikannya untuk perayaan pergantian tahun kali ini, pihaknya tidak mengizinkan perayaan apalagi membuat pesta kembang api.
“Pihak kepolisian sendiri memang sudah melarang perayaan tahun baru. Tidak ada pesta kembang api,” pungkasnya.
Berikut beberapa titik yang dilakukan penyekatan.
Titik Pertama : Simpang 3 Ancol Beach (Depan Rumah Dinas Wakapolres. Menyekat masyarakat dari parit 3, 4, 5 dan Baharik.
Titik Kedua : Simpang 4 RSUD, menyekat masyarakat dari Manunggal I, II, Tungkal I dan Kuala Betara.
Titik Ketiga : Simpang 4 Jempatan Parit Gompong, menyekat masyarat dari Pembengis, Sei Saren, Betara dan Bram Itam.
Titik Keempat : Simpang 4 GOR Patunas, menyekat masyarakat dari Parit 2, Kuala Indah dan Parit Lapis.
Titik Kelima : Depan Makodim 0419/Tanjab (Alun-Alun Kota), menyekat masyarakat dari Parit Lapis dan Sialang.
Titik Keenam : Simpang Kantor Diskoperindag, menyekat masyarakat dari Parit Lapis dan Sialang.
Titik Ketujuh : Simpang 4 Pahlawan (Taman PKK) dan;
Titik Kedelapan di Pintu Masuk WFC.(*)