Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, durasi pelatihan disesuaikan dengan jenis kompetensi yang diberikan. Peserta juga mendapatkan uang saku serta fasilitas pelatihan sesuai ketentuan program.
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta menda patkan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Yassierli mengatakan sertifikat tersebut dapat menjadi bukti kompetensi peserta saat memasuki pasar kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sertifikat tersebut menjadi bukti valid atas kompetensi peserta saat memasuki pasar kerja. Ini yang kita harapkan menjadi daya saing, menjadi sesuatu yang bisa ditunjukkan kepada industri bahwa lulusan kita siap pakai,” pungkas Yassierli.
Untuk mendukung pelaksanaan program, Kemnaker memperkuat ekosistem pelatihan vokasi yang mencakup 21 UPTP BPVP, 13 Satuan Layanan Pelatihan, dan 286 UPTD BLK.
Pada 2026, Kemnaker menargetkan Pelatihan Vokasi Nasional menjangkau 340.000 peserta. Target tersebut terdiri atas 70.000 peserta melalui alokasi APBN dan 270.000 peserta tambahan dari program stimulus ekonomi Semester II.
Ke depan, Kemnaker terus mengarahkan penyelenggaraan pelatihan agar semakin terhubung dengan kebutuhan pasar kerja. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat kesiapan peserta dalam memanfaatka n peluang kerja dan berwirausaha serta mendukung peningkatan produktivitas.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker
Halaman : 1 2








Komentar