MUARO JAMBI – Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana untuk menghapus status tenaga honorer di lingkungan pemerintahan daerah pada tahun 2023 nanti.
Nantinya, pegawai pemerintah hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Jika kebijakan tersebut benar dilakukan, maka akan ada sekitar 70 Orang tenaga honorer di Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi bakal terimbas kehilangan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Pengangkatan Pensiun dan Data ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muaro Jambi, Rini Herawati mengatakan bahwa wacana tersebut baaru sebatas wacana dan belum bisa dipastikan/serta belum menerima surat atau pun petunjuk untuk penghapusan tenaga honorer tersebut.
“Di Muaro Jambi terdapat sebanyak 70 orang honorer, dan tenaga honorer dan kontrak tersebut mereka berkerja di berbagai instansi Pemerintahan di Kabupaten Muaro Jambi seperti tenaga guru, kesehatan maupun tenaga teknis lainnya,” kata Rini Herawati, Senin, (31/1/22).
Pada tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi juga tengah mengusulkan penerimaan PPPK sebanyak 406 formasi. Terdiri dari tenaga guru, kesehatan maupun tenaga teknis. Saat ini pihaknya masih menunggu validasi data dari MenpanRB
Sementara, hal senada disampaikan oleh Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busro, ia menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi masih menanti petunjuk pelaksanaan kebijakan.
“Kita akan tetap memperjuangkan nasib honorer yang ada di lingkup Pemerintah Muaro Jambi, namun masih menantikan instruksi dan arahan surat edaran dari pusat seperti apa,” ujar Bupati Masnah.(Val)