Dualisme Aturan Pakaian Dinas: Antara SE BKN dan Permendagri, ASN Daerah Harus Ikut Siapa?

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dualisme Aturan Pakaian Dinas: Antara SE BKN dan Permendagri. FOTO : LT

Dualisme Aturan Pakaian Dinas: Antara SE BKN dan Permendagri. FOTO : LT

JAMBI – Bagi ASN di daerah, situasi ini memang sering memicu kebingungan karena adanya irisan wewenang antara Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah dan BKN sebagai pembina manajemen kepegawaian secara nasional.

Mengapa ini membingungkan? Karena ASN daerah berada di bawah binaan Kemendagri secara organisasi, namun secara kepegawaian tunduk pada BKN.

Berikut panduan untuk menentukan aturan mana yang harus diikuti:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dasar Aturan Terbaru (2024-2026)

  • Permendagri No. 10 Tahun 2024: Mengatur bahwa Kamis & Jumat menggunakan Batik/Kain Tradisional/Pakaian Khas Daerah.
  • SE Kepala BKN No. 2 Tahun 2026: Mengatur kewajiban penggunaan Batik Korpri setiap hari Kamis di instansi pusat dan daerah. 
2. Peta Konflik Aturan (Inti Masalah)
  • Versi Kemendagri: Menjelaskan bahwa sesuai Permendagri 10/2024, Kamis dan Jumat adalah waktu untuk Batik/Pakaian Khas Daerah (untuk melestarikan budaya lokal).
  • Versi BKN: Menjelaskan bahwa SE BKN mewajibkan penggunaan Batik Korpri setiap Kamis (untuk identitas tunggal ASN nasional).

3. Mana yang Harus Dipakai ASN Daerah?

Secara administratif, ASN di Pemerintah Daerah (Pemprov/Pemkab/Pemkot) wajib mengikuti Peraturan Kepala Daerah (Perkada) setempat. 

  • Jika ada Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota terbaru: Ikuti aturan tersebut, karena kepala daerah memiliki waktu satu tahun untuk menyesuaikan aturan lokal dengan Permendagri No. 10/2024.
  • Hierarki Teknis: Permendagri memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat bagi pemerintah daerah dalam hal tata kelola organisasi dinas, sementara SE BKN lebih bersifat pedoman teknis manajemen ASN secara nasional. 

4. Solusi Praktis 

Banyak daerah (seperti Jawa Barat atau Kota Serang) kini mengeluarkan kebijakan yang menggabungkan kedua aturan tersebut agar tidak membingungkan:

  • Senin – Selasa: Seragam Khaki (PNS & PPPK kini disamakan).
  • Rabu: Kemeja Putih.
  • Kamis: Batik Korpri (mengakomodasi SE BKN terbaru).
  • Jumat: Batik Bebas/Khas Daerah (mengakomodasi Permendagri).
  • Tanggal 17 & Upacara: Wajib Batik Korpri. 

Kesimpulan: Untuk kepastian hukum di unit kerja Anda, periksalah Surat Edaran (SE) terbaru dari Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing. Sekda biasanya sudah menyelaraskan antara Permendagri dan SE BKN ke dalam satu jadwal mingguan yang berlaku di daerah tersebut. 

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 405 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru