Dualisme Aturan Pakaian Dinas: Antara SE BKN dan Permendagri, ASN Daerah Harus Ikut Siapa?

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dualisme Aturan Pakaian Dinas: Antara SE BKN dan Permendagri. FOTO : LT

Dualisme Aturan Pakaian Dinas: Antara SE BKN dan Permendagri. FOTO : LT

JAMBI – Bagi ASN di daerah, situasi ini memang sering memicu kebingungan karena adanya irisan wewenang antara Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah dan BKN sebagai pembina manajemen kepegawaian secara nasional.

Mengapa ini membingungkan? Karena ASN daerah berada di bawah binaan Kemendagri secara organisasi, namun secara kepegawaian tunduk pada BKN.

Berikut panduan untuk menentukan aturan mana yang harus diikuti:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dasar Aturan Terbaru (2024-2026)

  • Permendagri No. 10 Tahun 2024: Mengatur bahwa Kamis & Jumat menggunakan Batik/Kain Tradisional/Pakaian Khas Daerah.
  • SE Kepala BKN No. 2 Tahun 2026: Mengatur kewajiban penggunaan Batik Korpri setiap hari Kamis di instansi pusat dan daerah. 
2. Peta Konflik Aturan (Inti Masalah)
  • Versi Kemendagri: Menjelaskan bahwa sesuai Permendagri 10/2024, Kamis dan Jumat adalah waktu untuk Batik/Pakaian Khas Daerah (untuk melestarikan budaya lokal).
  • Versi BKN: Menjelaskan bahwa SE BKN mewajibkan penggunaan Batik Korpri setiap Kamis (untuk identitas tunggal ASN nasional).

3. Mana yang Harus Dipakai ASN Daerah?

Secara administratif, ASN di Pemerintah Daerah (Pemprov/Pemkab/Pemkot) wajib mengikuti Peraturan Kepala Daerah (Perkada) setempat. 

  • Jika ada Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota terbaru: Ikuti aturan tersebut, karena kepala daerah memiliki waktu satu tahun untuk menyesuaikan aturan lokal dengan Permendagri No. 10/2024.
  • Hierarki Teknis: Permendagri memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat bagi pemerintah daerah dalam hal tata kelola organisasi dinas, sementara SE BKN lebih bersifat pedoman teknis manajemen ASN secara nasional. 

4. Solusi Praktis 

Banyak daerah (seperti Jawa Barat atau Kota Serang) kini mengeluarkan kebijakan yang menggabungkan kedua aturan tersebut agar tidak membingungkan:

  • Senin – Selasa: Seragam Khaki (PNS & PPPK kini disamakan).
  • Rabu: Kemeja Putih.
  • Kamis: Batik Korpri (mengakomodasi SE BKN terbaru).
  • Jumat: Batik Bebas/Khas Daerah (mengakomodasi Permendagri).
  • Tanggal 17 & Upacara: Wajib Batik Korpri. 

Kesimpulan: Untuk kepastian hukum di unit kerja Anda, periksalah Surat Edaran (SE) terbaru dari Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing. Sekda biasanya sudah menyelaraskan antara Permendagri dan SE BKN ke dalam satu jadwal mingguan yang berlaku di daerah tersebut. 

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Mangrove Pangkal Babu ke Level Nasional, Katamso Presentasikan Proposal kepada Tim Verifikasi Program FOLU Net Sink 2030
Pertamina Patra Niaga Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Jelang Libur Panjang Imlek dan Ramadan
Rapat Dinas Koperindag Tanjab Barat Memantapkan Persiapan Pasar Obral Ramadhan 2026
Penunjukan Penanggungjawab Pasar Obral, PKL-UM Dorong Koperindag Verifikasi Legalitas dan Uji Presentasi Organisasi
Wakapolda Jambi Kunjungi Mapolres Tanjab Barat, Tegaskan Pentingnya Profesionalisme dan Sinergitas
Optimalkan Sistem Merit, Pemkab Tanjab Barat Bedah Ulang Analisis Jabatan dan Beban Kerja ASN
TS Turnamen Domino Sukses, Pasangan Ican-Amin Juara I Bawa Pulang Rp6 Juta
Pimpin Delegasi ke Kemendagri, Wabup Katamso Dorong Resolusi Permanen Batas Wilayah
Berita ini 337 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:57 WIB

Bawa Mangrove Pangkal Babu ke Level Nasional, Katamso Presentasikan Proposal kepada Tim Verifikasi Program FOLU Net Sink 2030

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:47 WIB

Pertamina Patra Niaga Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Jelang Libur Panjang Imlek dan Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:51 WIB

Rapat Dinas Koperindag Tanjab Barat Memantapkan Persiapan Pasar Obral Ramadhan 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:14 WIB

Penunjukan Penanggungjawab Pasar Obral, PKL-UM Dorong Koperindag Verifikasi Legalitas dan Uji Presentasi Organisasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:32 WIB

Wakapolda Jambi Kunjungi Mapolres Tanjab Barat, Tegaskan Pentingnya Profesionalisme dan Sinergitas

Berita Terbaru