KUALA TUNGKAL – BPJS Ketenagakerjaan kembali mempertegas komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan. Program ini dirancang khusus untuk memberikan kemudahan bagi peserta aktif dalam memiliki hunian pertama dengan skema pembiayaan yang jauh lebih ringan dibandingkan KPR komersial.
Melalui sinergi dengan perbankan, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat menikmati bunga kredit yang sangat kompetitif, yakni maksimal BI Rate + 3%. Kemudahan ini mencakup beberapa jenis pembiayaan, antara lain:
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Apartemen (KPA) dengan limit hingga Rp500 juta.
- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dengan limit hingga Rp150 juta.
- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan limit hingga Rp200 juta.
Selain bagi pekerja, program ini juga mendukung sisi suplai melalui Kredit Konstruksi bagi Developer dengan bunga maksimal BI Rate + 4%.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Solusi Bagi Cicilan yang “Bengkak”
Kabar baik juga hadir bagi pekerja yang saat ini tengah mencicil rumah melalui KPR komersial. Jika cicilan sudah memasuki masa bunga mengambang (floating rate) yang cenderung tinggi, peserta dapat melakukan pengalihan atau take over ke KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan cicilan yang lebih stabil dan ringan.
Syarat dan Ketentuan
Untuk mendapatkan fasilitas ini, terdapat beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi oleh calon debitur:
- Merupakan peserta aktif program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal selama 1 tahun.
- Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran.
- Ditujukan untuk kepemilikan rumah pertama.
- Memenuhi kriteria verifikasi perbankan sebagai penyalur kredit.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pihak perusahaan untuk aktif mensosialisasikan program ini kepada para karyawannya agar manfaat ini dapat terserap secara maksimal oleh seluruh pekerja di Indonesia.
Komitmen Layanan Bersih
Dalam proses pengajuan MLT, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh layanan dilakukan secara transparan tanpa dipungut biaya tambahan. Insan BPJS Ketenagakerjaan dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apa pun (gratifikasi).
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan mengakses layanan resmi melalui:
- Call Center: 175
- Aplikasi: Jamsostek Mobile (JMO)
- Website: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Layanan WhatsApp Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Editor : Tim Redkasi
Sumber Berita: BPJS Ketenagakerjaan











