JAMBI – Dinas Perhubungan Provinsi Jambi bekerjasama Ditlantas Polda Jambi telah memasang Rambu-rambu lalulintas Dilarang Parkir di sepanjang ruas jalan Nasional lintasan angkutan batu bara, Sabtu (18/3/23) malam.
Artinya sopir truk angkutan batu bara harus tahu bahwa dilarang memarkirkan truk nya di enam area tersebut.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan pemasangan rambu dilarang parkir di jalan nasional daerah Kotoboyo hingga Tembesi, Kabupaten Batanghari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Totalnya ada 6 titik rambu dilarang parkir sampai rambu berikutnya Telah terpasang oleh petugas dilapangan,” ujarnya, Minggu (19/3/23).
Berikut 6 lokasi dipasang rambu larangan parkir Kotoboyo – Tembesi Kabupaten Batanghari :
Tembesi arah Sarolangun 2 Titik
Terpasang 2 Titik di jalur Ran kosongan yakni di Ds. Tanjung Marwo dan Depan RM Anugrah (Batas Ds Simpang Karmeo – Ds. Jebak).
Sarolangun arah Tembesi 4 Titik (Jalur Ran Muatan)
Lokainya di Ds. Kotoboyo Kec. Bathin XXIV. Ds. Simpang Karmeo Kec. Bathin XXIV, kemudian Ds. Jebak Kec. Tembesi dan Ds. Ampelu Mudo Kec. Tembesi.
Dengan adanya rambu dilarang parkir yang telah dipasang dibeberapa titik, kata Dhafi, jika ada angkutan batu bara yang masih melanggar akan ditindak tegas berupa tilang.
“Kita upayakan kendaraan yang masuh melanggar diamankan di Polsek terdekat untuk berikan efek jera,” tegasnya. (Red)