Pertama, gugus tugas mengapresiasi keputuaan KPU, pemerintah, dan DPR yang menunda pilkada dari bulan September menjadi Desember 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kedua, gugus tugas menghormati terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terakhir, gugus tugas memberikan saran pada KPU untuk melanjutkan pilkada dengan syarat pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
“Menyadari realita bahwa pandemi Covid-19 ini belum bisa dipastikan waktu berakhirnya, kami memberikan saran dan masukan kepada KPU RI sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri, bahwa lanjutan tahapan pilkada 2020 yang tertunda dimaksud, dapat dilanjutkan sebagaimana amanat Ayat (2) Pasal 201A Perppu Nomor 2 Tahun 2020, dengan syarat dilaksanakan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam setiap tahapan lanjutan pilkada 2020,” bunyi petikan surat.
“Serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan RI dalam penyiapan protokol kesehatan dimaksud, agar dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020,” lanjut surat itu.
Pramono mengatakan, meski sudah menerima surat ini, pihaknya belum mau menyampaikan sikap terkait tindak lanjut hal tersebut.
Untuk diketahui, semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020.
Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember mendatang.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin 4 Mei 2020.
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.(*)
**Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul : KPU Terima Surat dari Gugus Tugas Covid-19, Tahapan Pilkada Boleh Dilanjutkan
Halaman : 1 2