TANJAB BARAT – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diingatkan untuk tak terlena setelah menjalani liburan akhir tahun 2020 dengan bermalas-malasan menunda masuk kerja.
Di mana seluruh PNS di Indonesia diberi libur panjang sejak 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Karean itu seluruh PNS untuk kembali bekerja pada Senin 4 Januari 2021 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bila tak masuk kerja mereka akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau tidak masuk kerja tentunya sudah diatur dalam PP 53 Tahun 2010,” kata Paryono seperti dikutip dari laman okezone.com, Sabtu (02/01/2021).
Menurut dia, tak ada alasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bermalas-malasan dalam bekerja setelah liburan.
“Jadi pegawai harus mematuhi aturan yang ada kecuali kalau ada alasan yang kuat pegawai tidak bisa masuk kerja,” ujarnya.
Dia menegaskan, kepada seluruh abdi negara untuk tak telat dan bolos kerja usai menjalani liburan tahun baru. Sebab, mereka memiliki tanggung jawab moral sebagai seorang PNS.
“Agar pegawai, mematuhi aturan yang ada tentang yakni masuk kerja setelah menjalani libur,” kata Paryono.(Edt)