Tak Masuk kantor Usai Liburan Akhir Tahun, PNS Bakal Kena Sanksi

- Redaksi

Sabtu, 2 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : ASN Pemkab Tanjab Barat Pada Upacara Gabungan, Senun Tanggal 9 Maret 2020. Sebelum Diberlakukan Prokes Covid-19.

FOTO : ASN Pemkab Tanjab Barat Pada Upacara Gabungan, Senun Tanggal 9 Maret 2020. Sebelum Diberlakukan Prokes Covid-19.

TANJAB BARAT – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diingatkan untuk tak terlena setelah menjalani liburan akhir tahun 2020 dengan bermalas-malasan menunda masuk kerja.

Di mana seluruh PNS di Indonesia diberi libur panjang sejak 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Karean itu seluruh PNS untuk kembali bekerja pada Senin 4 Januari 2021 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bila tak masuk kerja mereka akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau tidak masuk kerja tentunya sudah diatur dalam PP 53 Tahun 2010,” kata Paryono seperti dikutip dari laman okezone.com, Sabtu (02/01/2021).

Menurut dia, tak ada alasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bermalas-malasan dalam bekerja setelah liburan.

“Jadi pegawai harus mematuhi aturan yang ada kecuali kalau ada alasan yang kuat pegawai tidak bisa masuk kerja,” ujarnya.

Dia menegaskan, kepada seluruh abdi negara untuk tak telat dan bolos kerja usai menjalani liburan tahun baru. Sebab, mereka memiliki tanggung jawab moral sebagai seorang PNS.

“Agar pegawai, mematuhi aturan yang ada tentang yakni masuk kerja setelah menjalani libur,” kata Paryono.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi selidiki dugaan penggelapan Dana Fasilitasi Pembangunan Kebun masyarakat Desa Badang
Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Begini Harapan Dandim 0419/Tanjab
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series Per 1 Oktober 2024
UMKM Pertamina Raup Omzet 1 Milyar Rupiah di Pertamina Grand Prix of Indonesia
Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pj Wali Kota Jambi : Untuk Terus Menjaga dan Mengamalkan Pancasila
Kalapas Kuala Tungkal Bahagia, Seorang Warga Binaannya Bersyahadat
Pjs Bupati Tanjabbar : Konferwil V Gerakan Pemuda Ansor momen penting kelanjutan pergerakan kepemudaan
Sekda : Momen HUT TNI ke 79 pengingat peran penting TNI jaga kedaulatan Negara
Berita ini 280 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 21:56 WIB

Polisi selidiki dugaan penggelapan Dana Fasilitasi Pembangunan Kebun masyarakat Desa Badang

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Begini Harapan Dandim 0419/Tanjab

Rabu, 2 Oktober 2024 - 00:15 WIB

Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series Per 1 Oktober 2024

Rabu, 2 Oktober 2024 - 00:02 WIB

UMKM Pertamina Raup Omzet 1 Milyar Rupiah di Pertamina Grand Prix of Indonesia

Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:48 WIB

Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pj Wali Kota Jambi : Untuk Terus Menjaga dan Mengamalkan Pancasila

Berita Terbaru

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi saat menggelar konferensi pers didampingi Kasi Humas Ipda Dedi dan Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Jum’at (04/10/24). FOTO : VIRYZHA

Kriminal

Polsek Jambi Timur Amankan Tiga Karyawan PT KTN dan Penadah

Jumat, 4 Okt 2024 - 16:36 WIB

Pjs Bupati Tanjab Barat dr H Mhd Fery Kusnadi koordinasikan persiapan rakor kelembagaan

Advetorial

Pjs Bupati Tanjabbar koordinasikan persiapan Rakor kelembagaan

Jumat, 4 Okt 2024 - 11:53 WIB

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak. FOTO : VIRYZHA

Kota Jambi

Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak

Jumat, 4 Okt 2024 - 09:54 WIB