KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali akan memberlakukan jam malam untuk semua aktivitas.
Jam malam juga diberlakukan untuk kegiatan yang berpotensi menjadi titik kerumunan orang.
Kebijakan itu telah diputus dalam rapat bersama antara Pemkab Tanjab Barat dan Satgas Covid-19 dipimpin Wakil Bupati Hairan menyikapi zona merah dan angka penularan masih tinggi, Jumat (18/06/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wabup Hairan menyampaikan, bahwa sebagai tindak lanjut rapat hari ini dan memperhatikan saran masukan Forkopimda serta OPD terkait maka beberapa langkah penting yang akan diambil oleh Gugus Tugas Covid-19 diantaranya pengetatan Protokol Kesehatan dan pembatasan jam malam.
”Demi mencegah persebaran virus dan lonjakan kasus, kegiatan malam atau jam malam harus dibatasi lagi,” kata Wabup Hairan dalam rapat kemarin.
Dijelaskan jam malam mulai berlaku tanggal 20 Juni 2021 mulai pukul 23.00 hingga 04.00 WIB.
Tak hanya itu, juga akan dilakukan operasi yustisi secara masif di semua wilayah kecamatan, pelaksanaan operasi yustisi disertai dengan sederet sanksi.
”Semua ketentuan dalam protokol kesehatan juga diberlakukan secara ketat,” tegasnya.(*)