Ilyas menjelaskan, memang ada perbedaan regulasi dalam tahapan perekrutan panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada pilkada tahun ini dengan pilkada sebelumnya. Dimana, tanggapan masyarakat terkait dengan rekrutmen anggota PPK dilakukan dua kali. Sementara pada pilkada sebelumnya, hanya dibuka sekali.
Tanggapan masyarakat tahap pertama terhadap hasil seleksi tertulis, Sementara tanggapan masyarakat tahap kedua akan dibuka setelah KPU mengumumkan hasil seleksi wawancara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPU dalam hal ini, terhadap Identitas penyampai tanggapan tetap akan dirahasiakan,” ujarnya.
Menurut Ilyas, tanggapan masyarakat itu penting dibuka sebagai salah satu bentuk transparansi seleksi calon PPK. Hal itu juga merupakan bagian dari proses pengawasan masyarakat secara langsung.
Tanggapan itu misalnya, ada nama calon PPK yang lulus tes tertulis yang diketahui melanggar regulasi yang ada. Misalnya menjadi anggota atau bahkan pengurus partai atau sudah dua periode jadi PPK.
“Tanggapan masyarakat ini menjadi bahan kami melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap calon PPK saat tes wawancara,” ujarnya.
Akan tetapi kata Ilyas, tanggapan atas para calon anggota PPK tersebut harus jelas dan formal dan sesuai fakta-fakta tidak berupa asumsi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyampai tanggapan juga diwajibkan melampirkan fotokopi identitas seperti e-KTP atau identitas lain.
Tanggapan bisa diantar langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau via email info@kpu-tanjabbarkab.go.id,
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat mengumumkan 130 orang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Tanjung Jabung Barat 2020 yang lulus tes tertulis pada Senin 03 Februari 2020 kemarin.
Selanjutnya terhadap peserta yang lulus tes tertulis, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan, jika di antara nama-nama yang lulus tes tertulis tersebut ada yang terindikasi tidak memenuhi persyaratan sebagai PPK atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.l sebagai anggota PPK.(*)
Halaman : 1 2