Tawaran Pinjol via SMS Kian Marak, Jangan Terjebak!

- Redaksi

Minggu, 31 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Salah Satu SMS Penawaran Pinjaman Online (PINJOL)

FOTO : Salah Satu SMS Penawaran Pinjaman Online (PINJOL)

KUALA TUNGKAL – Belakangan ini, aktivitas penawaran pinjaman online (Pinjol) oleh perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal kembali marak.

Kondisi ini terjadi seiring peningkatan kebutuhan dana oleh masyarakat di saat pandemi COVID-19 saat ini.

Bahkan, seringkali masyarakat menerima penawaran pinjaman online melalui pesan singkat atau SMS yang tidak diketahui berasal dari pihak mana si pemberi pinjaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengingatkan masyarakat akan maraknya aktivitas penawaran dari fintech ilegal yang merugikan masyarakat. Bahkan dampak buruknya masyarakat akan terjebak dalam bunga hutang yang membesar.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menegaskan bahwa penawaran pinjaman online melalui Short Message System (SMS) atau pesan singkat adalah praktik dari pelaku fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisa dipastikan, tawaran lewat SMS ini adalah dari pelaku fintech ilegal (tidak terdaftar di OJK). Jenis tawarannya dengan iming-iming yang menggiurkan dan akhirnya akan merugikan masyarakat.

“Pelaku fintech ilegal mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang akibat pandemi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan. Waspada dan jangan mudah tergiur,” ucap Adrian dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip kontan.co.id.

Adrian menjelaskan fintech peer to peer (P2P) lending yang sudah terdaftar di OJK dilarang untuk menawarkan produk atau promosi melalui pesan singkat SMS.

“Hal ini diatur dalam Peraturan OJK nomor 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” kata dia.

Pasal 19 dalam beleid itu menyebut Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi yang bersifat personal (email, short message system (SMS), dan voicemail) tanpa persetujuan konsumen.

Fintech ilegal tercatat semakin marak. Satgas Waspada Investasi (SWI) jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga Juni 2020 sebanyak 2591 entitas.

Pada Juni 2020 saja, SWI menemukan 105 fintech P2P lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat SMS di telepon genggam.

Untuk memastikan status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0419 Gelar Program Dapur Masuk Sekolah di SDN 100/V Desa Sungai Gebar
Dukung Kelancaran Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025, Hutama Karya Fungsikan 4 Ruas Baru Jalan Tol Trans Sumatera
Danrem 042/Gapu resmikan Koramil 419-05/Geragai dan Koramil 419-06/Rantau Rasau ; Permudah pembinaan teritorial
Bupati dan Ketua TP-PKK Study Tiru ke Kota Barabai ; kembangkan UMKM
Penuh Kegembiraan, Anak-Anak Tk Kemala Bhayangkari Kunjungi Kantor Polairud
Bukti Komitmen Pelayanan Berkualitas, Polres Tanjab Barat Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
Ketua Umum KONI apresiasi Pemda Tanjabbar atas Bonus bagi Atlet dan Pelatih Olahraga berprestasi
Dandim 0419/Tanjab Tandatangani Prasasti Pembangunan Kantor Koramil Betara
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 00:52 WIB

Kodim 0419 Gelar Program Dapur Masuk Sekolah di SDN 100/V Desa Sungai Gebar

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:53 WIB

Dukung Kelancaran Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025, Hutama Karya Fungsikan 4 Ruas Baru Jalan Tol Trans Sumatera

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:49 WIB

Danrem 042/Gapu resmikan Koramil 419-05/Geragai dan Koramil 419-06/Rantau Rasau ; Permudah pembinaan teritorial

Senin, 9 Desember 2024 - 15:17 WIB

Bupati dan Ketua TP-PKK Study Tiru ke Kota Barabai ; kembangkan UMKM

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:54 WIB

Penuh Kegembiraan, Anak-Anak Tk Kemala Bhayangkari Kunjungi Kantor Polairud

Berita Terbaru