Temuan LHP BPK di Tanjabbar Capai Rp3 M, Pengembalian Baru Ratusan Juta

- Redaksi

Rabu, 28 Juli 2021 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Inspektorat Tanjung Jabung Barat, Encep Jarkasih. FOTO : TERASJAMBI.ID

Kepala Inspektorat Tanjung Jabung Barat, Encep Jarkasih. FOTO : TERASJAMBI.ID

KUALA TUNGKALTemuan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Keuangan (LHP BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencapai lebih kurang 3 Milyaran.

Namun sayangnya, proses pengembalian temuan tersebut oleh rekanan terbilang minim.

Kepala Inspektorat Tanjung Jabung Barat, Encep Jarkasih mengatakan bahwa di tahun anggaran 2020 banyak temuan baik itu secara administrasi maupun temuan dalam bentuk pekerjaan atau yang lainnya.

“Kalau temuan ada, ada yang fisik ada yang administrasi,” kata Encep Jarkasih, Selasa (27/07/21).

Namun Encep tidak menyebutkan secara detail berapa temuan BPK yang ada di Tanjab Barat.

“Sekitar itu yang terakhir 3 miliaran,” imbuhnya.

Ditanya dari total temuan itu berapa yang sudah dikembalikan oleh pihak ketiga. Encep menyebut masih di angka ratusan juta.

BACA JUGA :  Puluhan Rumah Termasuk Masjid di Kuala Tungkal Terendam Banjir Pasang

“Kalau tidak salah kisaran 3 atau 2 ratusan baru,” jelasnya.

Dijelaskannya dari temuan itu kebanyakan kelebihan bayar dan kekurangan volume pekerjaan yang terjadi pada pembagunan fisik.

“Masih fisik ya, ada kelebihan dan kekurangan,” ujarnya.

Menurut Encep temuan itu pertama PUPR dan kedua Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).

BACA JUGA :  Gebrakan Kapolda Jambi yang Baru, Berhasil Ungkap Kasus Korupsi dengan Kerugian Rp21,8 Miliar

“Pertama PUPR kedua baru Perkim disusul yang lainnya,” ungkapnya.

Terkait temuan tersebut, Encep mengatakan Inspektorat akan membahas dengan tim majelis apa yang akan dilakukan.

“Nanti kita bahas, tetap kita upayakan pengembaliannya,” tandasnya.

Lalu berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, temuan itu harus diselesaikan 60 hari setelah LHP BPK diserahkan.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang
Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang
Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan
Sukseskan Program GPM Koramil 419-02 Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog ke Warga
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tungkal Ilir
Antusias Tinggi, GPM DKP Tanjab Barat Diserbu Warga
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 09:34 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 11 September 2025 - 23:46 WIB

Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang

Jumat, 5 September 2025 - 18:12 WIB

Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 September 2025 - 16:15 WIB

Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang

Selasa, 2 September 2025 - 11:26 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan

Berita Terbaru