KUALA TUNGKAL – Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Keuangan (LHP BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencapai lebih kurang 3 Milyaran.
Namun sayangnya, proses pengembalian temuan tersebut oleh rekanan terbilang minim.
Kepala Inspektorat Tanjung Jabung Barat, Encep Jarkasih mengatakan bahwa di tahun anggaran 2020 banyak temuan baik itu secara administrasi maupun temuan dalam bentuk pekerjaan atau yang lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau temuan ada, ada yang fisik ada yang administrasi,” kata Encep Jarkasih, Selasa (27/07/21).
Namun Encep tidak menyebutkan secara detail berapa temuan BPK yang ada di Tanjab Barat.
“Sekitar itu yang terakhir 3 miliaran,” imbuhnya.
Ditanya dari total temuan itu berapa yang sudah dikembalikan oleh pihak ketiga. Encep menyebut masih di angka ratusan juta.
“Kalau tidak salah kisaran 3 atau 2 ratusan baru,” jelasnya.
Dijelaskannya dari temuan itu kebanyakan kelebihan bayar dan kekurangan volume pekerjaan yang terjadi pada pembagunan fisik.
“Masih fisik ya, ada kelebihan dan kekurangan,” ujarnya.
Menurut Encep temuan itu pertama PUPR dan kedua Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).
“Pertama PUPR kedua baru Perkim disusul yang lainnya,” ungkapnya.
Terkait temuan tersebut, Encep mengatakan Inspektorat akan membahas dengan tim majelis apa yang akan dilakukan.
“Nanti kita bahas, tetap kita upayakan pengembaliannya,” tandasnya.
Lalu berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, temuan itu harus diselesaikan 60 hari setelah LHP BPK diserahkan.(*)