KUALA TUNGKAL – Sejumlah orang warga di Kuala Tungkal diberikan sanksi melakukan push up karena kedapatan tidak memakai masker, Sabtu (17/04/21).
Mereka terjaring razia Yustisi Tim gabungan Penegakan Protokol Kesehatan tidak memakai masker di sejumlah titik di dalam Kota Kuala Tungkal. Namun tak sedikit pula yang melajukan kendaraannya ketika akan dihentikan petugas
Tim Yustisi terdiri dari BPBD, Pop PP, Dishub, Dinkes dan TNI-Polri Kabupaten Tanjung Kabung Barat memberikan teruran tegas terhada orang pelanggar protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka kita diberikan pembinaan Push Up karena tidak menggunakan masker di jalan raya saat jalanan ramai menjelang kesibukan warag mencari menu berbuka puasa,” ungkap Kabid P3 Satpol PP H. Budi Prasetyo NW.
Ia mengatakan kegiatan rutin ini sebagai bentuk seruan dan penerapan Peraturan Daerah No 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019.
Sejumlah pengendara roda dua maupun empat dihentikan petugas karena kedapatan tidak memakai masker.
Pelanggar diberikan sanksi push up di tempat dan mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali serta diberikan masker untuk dipakai secara benar.(*)