Dijelaskan Epza, Prapid yang mereka ajukan merupakan gugatan atas penahanan yang dilakukan oleh Kejari Binjai terhadap Rosmaida Sitompul. Penahan itu dinilai cacat hukum, sebab Rosmaida Sitompul yang merupakan saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi saat memberikan keterangan sebagai saksi, Kamis (29/08/2024) lalu, dilakukan penahanan oleh Kejari Binjai.
“Penahanan ini dalam analisa hukum kami merupakan maladministrasi dan melangkahi prosedur, karena beliau (Rosmaida Sitompul – red) dipanggil sebagai saksi telah kooperatif memberikan keterangan-keterangan kemudian oleh Jaksa di tahan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Epza, kasus yang menyeret nama klien mereka tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidan korupsi pada proyek Belanja Jasa Konsultasi di Dinas Pendidikan Kota Binjai sebesar Rp.713.005.000 (tujuh ratus tiga belas juta lima ribu rupiah).
Dana 713.005.000 (tujuh ratus tiga belas juta lima ribu rupiah) tersebut merupakan anggaran pada 2 proyek yakni Pekerjaan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan (DAK) Nomor: 300-327 dengan tanggal kontrak 08 Maret 2021, dan Pekerjaan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan (DAU) Nomor: 300-330, dengan tanggal kontrak 08 Maret 2021 yang dikerjakan oleh Satriya Prabowo dengan memakai perusahaan CV. GAMMA`91 CONSULTAN.
Pekerjaan tersebut telah selesai namun ditemukan dugaan tindak pidana korupsi sebesar kurang lebih 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah), sehingga pihak Kejari Binjai memanggil sejumlah pihak terkait, baik dari Dinas Pendidikan Kota Binjai, Satriya Prabowo hingga Rosmaida Sitompul sebagai Direktur CV. GAMMA`91 CONSULTAN.
Penulis : Rizky Zulianda
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya