JAMBI – Petugas jaga atau sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi berinisial FA (27) terancam hukuman mati karena terlibat kasus Narkoba.
Tak tanggung-tanggung oknum petugas Lapas Jambi ini terlibat dalam jaringan Internasional dari Malaysia dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 52,4 kilogram.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dalam pers release di Mapolresta Jambi, Jumat (12/1/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Pol Eko mengatakan pelaku FA ditangkap di rumahnya di Jalan Kaca Piring 1, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura.
“Kita mengamankan FA di rumahnya dengan barang bukti 32 kilogram sabu terbungkus dalam bungkus teh China,” ungkap Kapolrsta Jambi.
Kaplresta meyebut Narkoba tersebut merupakan jaringan Internasional dari Malaysia, masuknya lewat jalur laut melalui Riau baru kemudian dibawa ke Jambi. Selanjutnya diedarkan di Pulau Jawa.
“Untuk penerapan pasalnya, pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika. Karena jumlahnya cukup besar yakni diatas 52 kilogram jadi ancamannya bisa sampai hukuman mati atau seumur hidup,” jelas Kapolresta Jambi.
Kronologis Pengungkapan
Kapolresta Jambi menyebutkan pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari informasi masyarakat, akan ada transaksi pengiriman sabu di Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura dengan tujuan Jakarta pada 6 Januari 2024.
“Polisi mendatangi lokasi dan menemukan 20 paket besar sabu yang terbungkus dalam bungkus teh China dalam tas hitam,” kata Eko.
Barang bukti langsung diamankan petugas, Namun, polisi tidak menemukan pelaku yang akan membawa atau menerima barang haram tersebut.
Karena tidak menemukan pembawa barang haram tersebut, lanjut Kapolrsta, pada 7 Januari 2024 anggotanya melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan.
“Saat tibanya di Jakarta, tepatnya di depan pom bensin jalan Raya Serang Jakarta, petugas kita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A (46),” ujarnya.
Pelaku A ini merupakan warga Depok, Jawa Barat yang berencana melakukan penjemputan terhadap saudara R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi.
“Jadi dari pengungkapan ini total pelaku yang berhasil kita amankan sebanyak 2 orang yang pertama,” ujarnya.
“Kemudian total barang bukti diamankan sebanyak 52 Kilogram,” sambung Kapolresta Jambi.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal