Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Petugas Lapas Jambi Terancam Hukuman Mati

- Redaksi

Jumat, 12 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi Saat Pimpin Pres Rilis Pengungkapan Penyeludupan 52,4 Kilogram Sabu Jaringan International dari Malaysia yang Melipatkan Oknum ASN Lapas Kelas IIA Jambi, Jumat (12/1/24). FOTO : Dhea

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi Saat Pimpin Pres Rilis Pengungkapan Penyeludupan 52,4 Kilogram Sabu Jaringan International dari Malaysia yang Melipatkan Oknum ASN Lapas Kelas IIA Jambi, Jumat (12/1/24). FOTO : Dhea

JAMBI – Petugas jaga atau sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi  berinisial FA (27) terancam hukuman mati karena terlibat kasus Narkoba.

Tak tanggung-tanggung oknum petugas Lapas Jambi ini terlibat dalam jaringan Internasional dari Malaysia dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 52,4 kilogram.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dalam pers release di Mapolresta Jambi, Jumat (12/1/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Eko mengatakan pelaku FA ditangkap di rumahnya di Jalan Kaca Piring 1, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura.

“Kita mengamankan FA di rumahnya dengan barang bukti 32 kilogram sabu terbungkus dalam bungkus teh China,” ungkap Kapolrsta Jambi.

Kaplresta meyebut Narkoba tersebut merupakan jaringan Internasional dari Malaysia, masuknya lewat jalur laut melalui Riau baru kemudian dibawa ke Jambi. Selanjutnya diedarkan di Pulau Jawa.

“Untuk penerapan pasalnya, pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika. Karena jumlahnya cukup besar yakni diatas 52 kilogram jadi ancamannya bisa sampai hukuman mati atau seumur hidup,” jelas Kapolresta Jambi.

Kronologis Pengungkapan

Kapolresta Jambi menyebutkan pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari informasi masyarakat, akan ada transaksi pengiriman sabu di Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura dengan tujuan Jakarta pada 6 Januari 2024.

“Polisi mendatangi lokasi dan menemukan 20 paket besar sabu yang terbungkus dalam bungkus teh China dalam tas hitam,” kata Eko.

Barang bukti langsung diamankan petugas, Namun, polisi tidak menemukan pelaku yang akan membawa atau menerima barang haram tersebut.

Karena tidak menemukan pembawa barang haram tersebut, lanjut Kapolrsta, pada 7 Januari 2024 anggotanya melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan.

“Saat tibanya di Jakarta, tepatnya di depan pom bensin jalan Raya Serang Jakarta, petugas kita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A (46),” ujarnya.

Pelaku A ini merupakan warga Depok, Jawa Barat yang berencana melakukan penjemputan terhadap saudara R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi.

“Jadi dari pengungkapan ini total pelaku yang berhasil kita amankan sebanyak 2 orang yang pertama,” ujarnya.

“Kemudian total barang bukti diamankan sebanyak 52 Kilogram,” sambung Kapolresta Jambi.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Pasang Spanduk Himbauan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Kota Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi Ingatkan Pelajar Selektif Pilih Teman
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Dukung Aksi Sosial Gramedia, Ditpolairud Polda Jambi Utus Personelnya
Ditlantas Polda Jambi Gelar Rapat Koordinasi bersama Stakeholder terkait Kelancaran Arus dan Perbaikan Sarpras Jalan
Kejari Jambi Terima Pelimpahan 4 Tersangka Kasus Narkoba dan TPPU Jaringan Ratu Narkoba Jambi
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Polda Jambi Gelar Operasi Keselamatan Siginjai Tertib Berlalu Lintas 2025, Ini Sasarannya
Berita ini 267 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:30 WIB

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:29 WIB

Pasang Spanduk Himbauan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Kota Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi Ingatkan Pelajar Selektif Pilih Teman

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:05 WIB

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu

Senin, 17 Februari 2025 - 19:14 WIB

Dukung Aksi Sosial Gramedia, Ditpolairud Polda Jambi Utus Personelnya

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:13 WIB

Ditlantas Polda Jambi Gelar Rapat Koordinasi bersama Stakeholder terkait Kelancaran Arus dan Perbaikan Sarpras Jalan

Berita Terbaru