MUARO JAMBI – Tiga anggota Polres Muaro Jambi diberhentikan Dengan Tidak Hormat. Ketiganya diberhentikan dari satuan Polri karena terlibat Narkoba.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH di lapangan hijau Mapolres Muaro Jambi, Selasa (31/5/22).
Pada upaca ini dilakukan pemberian tanda silang kepada photo tiga personil yang telah dipecat dengan tidak hormat (PDTH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiga Anggota personil polres Muaro Jambi diberhentikan secara tidak hormat dikarenakan tersandung penyalahgunaan narkoba dan tidak dapat di bina lagi,” ujar Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja kepada wartawan.
AKBP Yuyan Priatmaja menegaskan pemberhentian tersebut sudah Sesuai prosedur.
“Dan kita sudah beri kesempatan kepada tiga personil untuk berubah tapi tetap tidak bisa dibina,” uajrnya.
Untuk para personil yang masih bertugas kata Yusan diharapkan tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran seperti ini apa lagi narkoba.
“Tetap bersabar dan bersyukur apa yang telah dikasih Allah SWT, Jangan hanya gara-gara keinginan sesaat nafsu di dunia saja rekan-rekan akhirnya menggadaikan pangkat jabatan dan keluarga,” kata Kapolres Muaro Jambi.
Kapolres berharap dengan dipecatnya tiga anggota polri ini menjadi pembelajaran bagi anggota polisi lainnya untuk bekerja yang lebih baik karena tugas polri kedepan semakin.
“Apa yang kita capai merupakan anugerah dari Tuhan Yang maha esa, dirinnya selalu menyampaikan bahwa dalam kehidupan pribadi, selalu berupaya bersabar kalau misalnya belum apa yang kita dapat bersyukur apa yang keinginan yang sudah kita dapat dengan saat ini meskipun belum semuanya namun kita harus selalu bersyukur dan ikhlaskan itu semua ya kita serahkan sama yang di atas,” sambung Kapolres.
Selain itu Kapolres memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh personil Polres Muaro Jambi yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan ikhlas.
“Kita sudah berupaya berusaha dan berdoa sisanya serahkan sama yang diatas,” pesan AKBP Yuyan Priatmaja.(Val)