JAMBI – Pjs Gubernur Jambi, Restuardy Daud menyebutkan sejak dimulainya masa kampanye Pilkada pada tanggal 26 September, ada tiga daerah tercatat terjadi pelanggaran saat kampanye. Dimana kampanye dilakukan tak menerapkan protokol kesehatan dan mengantongi STTP.
Hai itu kata Ardy Daud saapaan akrab Restuardy Daud menjadi salah satu cacatan penting yang disampaikan ke pemerintah pusat.
“Pelanggaran ini juga disampaikan ke Menkopolhukam Mahfud, Mendagari Tito Karnavian, KPU RI dan Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo saat rapat evaluasi Pilkada,” kata Ardy Daud, Jumat (02/10/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, pelanggaran yang tersebut terjadi di Kabupaten Bungo, Kabupaten Tanjab Barat dan Kota Sungai Penuh.
Pelanggaran tersebut terjadi pada tanggal 26 dan 27 September kemarin. Pada 26 September, terjadi di Kabupaten Tanjab Barat dan Kota Sungai Penuh. Mereka yang melakukan kampanye tak menyampaikan STTP. Kegiatannya itu tidak sampai 30 orang. Panwas dan Kepolisian mengambil langkah persuasif,
“Diberikan waktu 30 menit lalu dibubarkan,” kata Ardy Daud.
Sedangkan pada 27 September terjadi di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat lagi.
“Kondisinya juga sama, memang ada pengumpulan massa kurang lebih 50 orang sebagian tidak menggunakan masker dan tidak bisa menunjukkan STTP,” tansdansya.(Rif)