Unit Tipidter Polres Tanjabbar Bersama Koperindag Awasi Peredaran Minyakita

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IPDA Daniel Edward Hernando Situmorang, S.Tr.K dan Tim saat melakukan pengawasan peredaran Minyak Goreng bersubsidi (Humas)

IPDA Daniel Edward Hernando Situmorang, S.Tr.K dan Tim saat melakukan pengawasan peredaran Minyak Goreng bersubsidi (Humas)

KUALA TUNGKAL – Guna memastikan peredaran dan stabilitas harga Minyak goreng bersubsidi tepat sasaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat bersama Koperindag melakukan pengawasan peredaran Minyakita di sejumlah Swalayan dalam Kota Kuala Tungkal, Selasa (11/3/2025).

Kegiatan pengawasan peredaran minyak goreng bersubsidi Minyakita dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tanjab Barat IPDA Daniel Edward Hernando Situmorang, S.Tr.K didampingi Kabid Perdagangan dan Pasar Koperindag H Marhalim, SE serta anggota Satreskrim Polres Tanjab Barat.

Sejumlah Swalayan yang dilakukan pengawasan oleh Unit Tipidter dan Kooerindag yakni Swalayan Fresh Kuala Tungkal, MM Smart dan Toko Gunung Sari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tanjab Barat IPDA Daniel Edward Hernando Situmorang, S.Tr.K menjelaskankegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng bersubsidi sampai ke tangan masyarakat dengan akurat, terutama menjelang lebaran Idul Fitri.

“Hasil dari kegiatan ini, minyak goreng Minyakita yang beredar di pasaran dalam kemasan refill atau pouch 1 liter dan 2 liter berasal dari produsen PT Kurnia Tunggal Nugraha,” ujar IPDA Daniel.

Dalam pengecekan takaran, lanjut IPDA Daniel, tim menggunakan alat ukur Tera untuk memastikan isi kemasan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa volume minyak goreng Minyakita sesuai dengan standar.

Selain pengecekan volume, tim juga memantau harga penjualan minyak goreng. Hasilnya, harga yang ditemukan masih berada dalam batas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp15.700 per kemasan.

“Kita juga memastikan stok bahan pokok, termasuk minyak goreng, masih mencukupi kebutuhan masyarakat Kabupaten Tanjab Barat,” tambahnya.

IPDA Daniel mengimbau kepada para pedagang bahan pokok untuk tidak melakukan praktik kecurangan, seperti mengurangi volume kemasan.

“Apabila ada kecurangan, pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku kecurangan yang merugikan konsumen,” tegasnya.***

IPDA Daniel Edward Hernando Situmorang, S.Tr.K melakukan pengujian isi kemasan minyak goreng (Humas)
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Sj/Bas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Normalisasi Drainase, Bupati Anwar Sadat Kembali Himbau Masyarakat Jaga Kebersihan
Perdana Bupati Anwar Sadat Khotib di Masjid Al Anwar Begini Pesannya
Diguyur Hujan Deras, Jalan Lintas Timur Jambi – Pekanbaru Kilometer 158 Banjir
Kantor SAR Jambi Turunkan Tim Pencari Korban Hilang Tergelincir di Jembatan Sungai Batang Bungo
Kejari Tanjab Barat Berikan Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa 2025
Anwar Sadat Turun Langsung Atasi Genangan Air di Jalan Sriwijaya
Sinergi TNI-Polri, Dandim 0419/Tanjab dan Kapolres Tanjabtim Bagikan Takjil ke Masyarakat
Pertamina Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pastikan Pasokan BBM Mudik Masyarakat Aman
Berita ini 76 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:41 WIB

Normalisasi Drainase, Bupati Anwar Sadat Kembali Himbau Masyarakat Jaga Kebersihan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:35 WIB

Perdana Bupati Anwar Sadat Khotib di Masjid Al Anwar Begini Pesannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:52 WIB

Diguyur Hujan Deras, Jalan Lintas Timur Jambi – Pekanbaru Kilometer 158 Banjir

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:35 WIB

Kantor SAR Jambi Turunkan Tim Pencari Korban Hilang Tergelincir di Jembatan Sungai Batang Bungo

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:23 WIB

Kejari Tanjab Barat Berikan Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa 2025

Berita Terbaru