Untuk Pertama Kalinya, Kejari Tanjabbar Lakukan Restorative Justice

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2020 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Pelaksanaan Penyelesaian Perkara di Aula Utama Kantor Kejari Tanjab Barat, Selasa (20/10/20).

FOTO : Pelaksanaan Penyelesaian Perkara di Aula Utama Kantor Kejari Tanjab Barat, Selasa (20/10/20).

KUALA TUNGKAL – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk pertama kalinya melakukan penghentian penuntutan untuk perkara tindak pidana tanpa dikenakan biaya.

Pelaksanaan penyelesaian perkara ini di lakukan di Aula Utama Kantor Kejari Tanjab Barat pada Selasa (20/10/20).

Kajari Tanjab Barat, Togar Rafilion, SH, MH melalui Kasi Pidum Novan Harpanta mengungkapkan bahwa penegakkan hukum secara keadilan restoratif atau Penyelesaian kasus perkara tindak pidana ini di selesaikan di luar pengadilan baru pertama kali dilakukan di Kejari Tanjab Barat.

“Hari ini di adakan keadilan Restoratif atau Restorative Justice dan ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Ini kasus pertama di Kabupaten Tanjabbar yang diajukan secara RJ,” ujar Novan.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Berhentikan 4 Kepala Desa, Ini Penggantinya

Lebih lanjut disampaikan oleh Novan bahwa yang mengajukan RJ ini adalah pihak dari Jaksa berdasarkan hati nurani. Adapun Novan sebagai pihak Jaksa memposisikan diri sebagai fasilitator untuk dilakukan upaya perdamaian terhadap korban dan tersangka.

“Nantinya setelah dilakukan upaya perdamaian terhadap perkara yang di jalani oleh tersangka, berdasarkan surat keputusan atas perintah dari pak Kepala Kejari bisa dihentikan tuntutannya” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kedatangan Penumpang Melalui Jalur Laut di Pelabuhan Roro Meningkat

Pantauan media ini kemarin tampak hadir pihak korban dan pihak tersangka.

Kemudian Kajari Tanjabbar, Togar Rafilion, Kasi Pidum Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta, Kasi BB Kejari Tanjab Barat, Sepri. Selanjutnya pihak kepolisian diwakili Kasatreskrim Polres Tanjabbar AKP Jan Manto Hasiholan.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang
Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang
Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan
Sukseskan Program GPM Koramil 419-02 Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog ke Warga
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tungkal Ilir
Antusias Tinggi, GPM DKP Tanjab Barat Diserbu Warga
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 09:34 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 11 September 2025 - 23:46 WIB

Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang

Jumat, 5 September 2025 - 18:12 WIB

Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 September 2025 - 16:15 WIB

Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang

Selasa, 2 September 2025 - 11:26 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan

Berita Terbaru