KUALA TUNGKAL – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk pertama kalinya melakukan penghentian penuntutan untuk perkara tindak pidana tanpa dikenakan biaya.
Pelaksanaan penyelesaian perkara ini di lakukan di Aula Utama Kantor Kejari Tanjab Barat pada Selasa (20/10/20).
Kajari Tanjab Barat, Togar Rafilion, SH, MH melalui Kasi Pidum Novan Harpanta mengungkapkan bahwa penegakkan hukum secara keadilan restoratif atau Penyelesaian kasus perkara tindak pidana ini di selesaikan di luar pengadilan baru pertama kali dilakukan di Kejari Tanjab Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini di adakan keadilan Restoratif atau Restorative Justice dan ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Ini kasus pertama di Kabupaten Tanjabbar yang diajukan secara RJ,” ujar Novan.
Lebih lanjut disampaikan oleh Novan bahwa yang mengajukan RJ ini adalah pihak dari Jaksa berdasarkan hati nurani. Adapun Novan sebagai pihak Jaksa memposisikan diri sebagai fasilitator untuk dilakukan upaya perdamaian terhadap korban dan tersangka.
“Nantinya setelah dilakukan upaya perdamaian terhadap perkara yang di jalani oleh tersangka, berdasarkan surat keputusan atas perintah dari pak Kepala Kejari bisa dihentikan tuntutannya” pungkasnya.
Pantauan media ini kemarin tampak hadir pihak korban dan pihak tersangka.
Kemudian Kajari Tanjabbar, Togar Rafilion, Kasi Pidum Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta, Kasi BB Kejari Tanjab Barat, Sepri. Selanjutnya pihak kepolisian diwakili Kasatreskrim Polres Tanjabbar AKP Jan Manto Hasiholan.(*)