KUALA TUNGKAL – Di tahun 2023 per 6 januari kemarin, hingga 6 april mendatang, UPTD Samsat Tanjab Barat kembali membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap I. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahap I ini telah sesuai aturan dan instruksi dari Gubernur Jambi.
Dengan itu UPTD Samsat Tanjab Barat mulai gencar melaksanakan pemutihan PKB,dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, setidaknya dapat mengurangi beban pembayaran denda.
Kepala UPTD Samsat Tanjab Barat,Teddy mengatakan, sejak dibukanya pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap I ini, untuk antusias masyarakat sendiri belum terlihat cukup tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini belum begitu banyak yang melakukan pemutihan PKB tahap I,”ucapannya.
Untuk itu dirinya himbauan masyarakat Tanjab Barat untuk dapat memanfaatkan momen pemutihan kendaraan bermotor tersebut.
“Sebab momen pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam kurun waktu satu tahun hanya satu kali,”jelasnya.
“Dengan taatnya masyarakat membayar pajak dapat membangun Negeri Jambi terkhusus di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,”tambahnya.
Di sisi lain teddy menambahkan capaian PKB tahap II tahun 2022 lalu, UPTD Samsat yang ia pimpinnya mampu meraup PKB sebesar Rp 2.922.564.500 miliar.
“Dengan rincian roda dua sebanyak 3877 kendaraan dengan capaian sebesar Rp. 1.086.399.000 dan untuk roda empat sebanyak 595 kendaraan dengan capaian sebesar Rp 1.836.399.000,” ungkapnya.(Red)