KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, saat ini gencar melaksanakan vaksinasi terhadap Anak Usia 6 – 11 Tahun. Tetapi hal ini juga bersamaa dengan pelaksanaan Bulan Imuninasi Anak Sekolah (BIAS) oleh Puskesmas se Taniab Barat di wilayah kerja masing – masing.
Sehubungan dengan hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dr Hj Andi Pada, M. Kes mengatakan, jika pemberian Imunisasi Tetanus kepada Siswa Sekolah Dasar sederajat, tidak mempengaruhi pemberian vaksin Covid-19.
“Pemberian vaksin Covid-19 bisa dilakukan setelah 2 (dua) Minggu menerima vaksin BIAS,” ungkap Kadinkes Tanjung Jabung Barat kepada lintastungkal, Selasa (18/1/22) saat disoal vaksin BIAS dan Covid-19 yang dilaksanakan dalam waktu berdekatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dr Hj Andi Pada, M. Kes menyampaikan jika pemberian BIAS sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 12 Tahun 2017.
“Jadi sasaran BIAS ini adalah Anak Kelas 1, 2 dan 5. Untuk Kelas 1 diberikan Suntik DT, untuk Kelas 2 dan 5 diberikan Td,” jelasnya.(Bas)