Vaksinasi Covid-19 Dosis 3 Berbayar Dimulai Januari 2022, Segini Harganya

- Redaksi

Minggu, 5 Desember 2021 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilsutrasi Vaksin Covid-19 Dosis 3 yang akan berlakukan bulan Januari 2022. FOTO : Ilustrasi/Antara.

Ilsutrasi Vaksin Covid-19 Dosis 3 yang akan berlakukan bulan Januari 2022. FOTO : Ilustrasi/Antara.

KESEHATANMenteri Kesehatan Budi Gunadi menyebut harga vaksinasi dosis ketiga atau booster vaksin Covid-19 sekitar di bawah Rp300 ribu.

Budi menyampaikan itu merespons keterangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa vaksinasi dosis ketiga atau booster/penguat akan berjalan paralel di semua provinsi mulai Januari 2022, serta berbayar. Hanya sekitar 100 juta orang yang gratis atau tidak bayar.

BACA JUGA :  Polres Muaro Jambi Amankan Seorang Ayah Rudapaksa Anak Kandung Hinggan Hamil

“Nggak ada provinsi (prioritas), langsung paralel semuanya,” kata Luhut usai membuka Health Business Gathering 2021 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (3/12/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vaksinasi Covid-19 penguat akan diperoleh sebagian masyarakat Indonesia secara gratis dan sebagian lagi berbayar.

BACA JUGA :  Mulai 1 Maret, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Polisi di Operasi Keselamatan Jaya

“Sebagian yang berbayar. Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang, yang lainnya bayar. Saya pasti bayarlah,” ucapnya.

Mengenai harga vaksin penguat tersebut, kata Luhut, saat ini masih dihitung oleh Kementerian Kesehatan.

“Semuanya dianjurkan, diwajibkan untuk mendapatkan booster atau suntik ketiga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya menambahkan, dilihat dari skemanya, vaksin Covid-19 penguat diharapkan biayanya secara mandiri oleh masyarakat.

BACA JUGA :  Antisipasi VIRUS CORONA Mausk Indonesia, Satgas Pamtas Yonif R 142/KJ Perketat Pengawasan Bersama Petugas Karantina PLBN Motaain

“Kecuali penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, itu artinya berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu. Rencananya seperti itu, nanti kami kan lihat juknisnya lagi. Juknisnya belum keluar kok,” ucapnya.

Sumber : Antara

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Secara Bertahap 2026, Disesuaikan dengan Daya Beli
Peduli Kesehatan Anak, Pemerintah Tanjab Barat Melaksanakan Sunatan Massal
Sambut HUT RI dan Kabupaten, Pemerintah Tanjab Barat Gelar Operasi Katarak Gratis
Wabup Katamso : Komitmen Pemerintah Dukung Penuh Program MBG
Wabup Katamso Serahkan Bantuan Program GENTING
Bupati Tanjab Barat Sampaikan Akan Gelar Operasi Katarak Gratis
Kenaikkan Cukai Rokok : Mengurangi Dampak Buruk Asap Rokok Bagi Perokok Pasif
Mengurangi Dampak Kesehatan: Kenaikan Cukai Rokok sebagai Upaya Menurunkan Angka Perokok di Indonesia
Berita ini 456 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:31 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Secara Bertahap 2026, Disesuaikan dengan Daya Beli

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Peduli Kesehatan Anak, Pemerintah Tanjab Barat Melaksanakan Sunatan Massal

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:44 WIB

Sambut HUT RI dan Kabupaten, Pemerintah Tanjab Barat Gelar Operasi Katarak Gratis

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:12 WIB

Wabup Katamso : Komitmen Pemerintah Dukung Penuh Program MBG

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:39 WIB

Wabup Katamso Serahkan Bantuan Program GENTING

Berita Terbaru