Terpisah, Kepala BKPSDM Daerah Kabupaten Tanjab Barat, Saldi dikonfirmasi megatakan bahwa mutasi itu biasa bukan demosi.
“Ini hanya mutasi biasa untuk mengisi kekosongan di instansi RSD, bukan demosi (penurunan jabatan). Dokter spesialis tersebut hanya pindah rumah sakit dengan jabatan yang sama, jadi tidak perlu ada teguran karena beliau tidak di sanksi,” terang Saldi, Senin (3/6/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Direktur RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Sahala Simatupang SKM, MPH, saat Konferensi Pers di Aula RSUD Daud Arif Kuala Tungkal, Jum’at (31/5/24) sore menjelaskan bahwa sejak bulan Maret 2024 lalu, pihak RSUD Surya Khairudin Merlung meminta 2 orang Dokter Spesialis untuk pemenuhan kebutuhan tenaga Dokter Spesialis, “Karena itu sesuai dengan permintaannya kita kirim 2 orang Dokter Spesialis tersebut untuk bertugas disana,” katanya.
Sahala lantas mejelaskan, kebetulan di RSUD KH Daud Arif ada 2 orang Dokter Spesialis Bedah dan 2 orang Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang memungkinkan bisa di bagi,
“Setelah dilakukan dipertimbangkan maka 1 diantara Dokter tersebut kita tempatkan disana untuk bertugas menangani pasien di RSUD Surya Khairudin di Merlung,” jelasnya
Kedua dokter dimutasi itu yakni dr. Septiyanti, Sp.Pd, Dokter Spesialis penyakit Dalam dan dr. Yohanes Budi Andrianto Sp.B, Dokter Spesialis Bedah.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2