KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menggelar sosialisasi keimigrasian dengan tema Kebijakan keimigrasian dan Peraturan daerah untuk peningkatan Investasi di Tanjung Jabung Barat di Hotel Rivoli, Kuala Tungkal, Selasa (28/2/23).
Sosialisasi yang dikuti penjamin Warga Negara Asing (WNA) di Tanjung Jabung Barat ini diisi dengan pemaparan Narasumber Yusuf Umardani Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Kanwil Kemenkumham serta Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat Yan Ery.
Yusuf Umar Dani dalam pemaparannya menyebutkan Visa second home adalah salah satu jenis visa izin tinggal terbatas. Dimana Visa Rumah Kedua ini Visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang Asing dan atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun setelah memenuhi syarat tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keunggulannya orang asing bisa tinggal di Indonesia 10 Tahun dan menjadikan Indonesia sebagai Rumah kedua,” katanya.
Subyek Visa Second Home ada Investor, Wisatawan, Wisatawan Lanjut Usia atau Pensiunan. Dan untuk lanjut usia atau Pensiunan ini tidak bisa diperpanjang lagi nanti diarahkan ke Visa second home.
“Proses pengajuan visa bisa melalui website resmi direktorat jenderal imigrasi di https://molina.imigrasi.go.id dengan jangka waktu tinggal visa second home lima sampai dengan 10 tahun dengan biaya visa Rp3.000,000,- perorang,” sebutnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya