Visa Rumah Kedua dan e-VoA Kebijakan Imigrasi untuk Peningkatan Investasi

- Redaksi

Rabu, 1 Maret 2023 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf Umar Dani dan Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat bersama Rianto Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal saat sosialisasi. FOTO : Imigras

Yusuf Umar Dani dan Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat bersama Rianto Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal saat sosialisasi. FOTO : Imigras

KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menggelar sosialisasi keimigrasian dengan tema Kebijakan keimigrasian dan Peraturan daerah untuk peningkatan Investasi di Tanjung Jabung Barat di Hotel Rivoli, Kuala Tungkal, Selasa (28/2/23).

Sosialisasi yang dikuti penjamin Warga Negara Asing (WNA) di Tanjung Jabung Barat ini diisi dengan pemaparan Narasumber Yusuf Umardani Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Kanwil Kemenkumham serta Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat Yan Ery.

BACA JUGA :  Apresiasi Program Gas Poll Cegah Karhutla Polres Tanjabbar, Bupati; Akan Kita Lombakan Antar Desa

Yusuf Umar Dani dalam pemaparannya menyebutkan Visa second home adalah salah satu jenis visa izin tinggal terbatas. Dimana Visa Rumah Kedua ini Visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang Asing dan atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun setelah memenuhi syarat tertentu.

“Keunggulannya orang asing bisa tinggal di Indonesia 10 Tahun dan menjadikan Indonesia sebagai Rumah kedua,” katanya.

Subyek Visa Second Home ada Investor, Wisatawan, Wisatawan Lanjut Usia atau Pensiunan. Dan untuk lanjut usia atau Pensiunan ini tidak bisa diperpanjang lagi nanti diarahkan ke Visa second home.

BACA JUGA :  DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024

“Proses pengajuan visa bisa melalui website resmi direktorat jenderal imigrasi di https://molina.imigrasi.go.id dengan jangka waktu tinggal visa second home lima sampai dengan 10 tahun dengan biaya visa Rp3.000,000,- perorang,” sebutnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi
Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan
Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT
Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga
Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung
Camat dan Kades Diinstruksikan Lakukan Pendataan Akurat Agar Penanganan RTLH Tepat Sasaran
Kenyamanan Atlet, Panitia Kejurprov Bulu Tangkis Intensif Koordinasi Dengan Kepolisian
Bupati Anwar Sadat Teken Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 21:43 WIB

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi

Sabtu, 20 September 2025 - 22:32 WIB

Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan

Kamis, 18 September 2025 - 22:13 WIB

Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT

Kamis, 18 September 2025 - 15:17 WIB

Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Kamis, 18 September 2025 - 14:25 WIB

Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung

Berita Terbaru