Visa Rumah Kedua dan e-VoA Kebijakan Imigrasi untuk Peningkatan Investasi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 1 Maret 2023 - 17:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Yusuf Umar Dani dan Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat bersama Rianto Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal saat sosialisasi. FOTO : Imigras

Yusuf Umar Dani dan Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat bersama Rianto Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal saat sosialisasi. FOTO : Imigras

Kemudahan dari Visa ini jika dulu untuk perpanjangan setiap Tahun dengan Visa second home bisa langsung 10 Tahun.

“Kalau dulu Visa kunjungan WNA dibatasi paling lama 180 Hari dan diperpanjang setiap 30 Hari. Untuk sekarang WNA bisa tinggal di Indonesia menjadikan Indonesia Rumah kedua,” jelas Yusuf lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syaratnya kata Yusuf, Paspor masih sah dan berlaku minimal 3 (Tiga) Tahun, bukti kepemilikan dana WNA atau Penjamin 2 (Dua) milyar Pas foto berwarna terbaru 4X6 dengan latar belakang Putih dan daftar riwayat hidup.

“Mekanisme penerbitan izin tinggal WNA dengan visa second home yakni setelah visa disetujui, visa akan diterima melalui email berupa surat elektronik dan barcode,” ungkapnya.

Kemudian sambung Yusuf, saat di Bandara pengguna Bisa bisa langsung menunjukkan QR Barcode pada Petugas, untuk dikonfirmasi identitas serta menunjukkan Paspor dan QR Barcode yang diterima via Email saat pengajuan.

“Jika tidak ada masalah petugas akan menerakan stiker izin masuk di paspor. Nanti begitu masuk akan ditempel stiker berupa QR Barcode,” jelasnya.

Masih sehubungan dengan visa second home dalam waktu 90 hari setelah kedatangan, yang bersangkutan wajib melaporkan ke Kantor Imigrasi dengan membawa Bukti setor Rp 2 Milyar.

“Yang terpenting dari visa second home ini kita memberikan bukti setor 2 Milyar sebagai jaminan yang akan disimpan di Bank dan akan diberikan jika yang bersangkutan pulang atau tidak tinggal lagi di Indonesia,” tegasnya.

Disisi lain kebijakan Imigrasi dalam mendukung peningkatan Investasi, Imigrasi memberikan terobosan melalui elektronik Visa on Arrival atau e-VoA.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan
Hamdani Pimpin Paripurna APBD Tanjab Barat 2027
Geger BPN Bogor di OTT KPK, Kemana Menteri Nusron Hingga Absen dari Rapat bersama Komisi II DPR?
KPK Naikkan Status OTT BPN ke Penyidikan, Bakal Ada Tersangka!
Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria
Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka
Asap Karhutla Pekat, BAZNAS Tanjab Barat Bagikan 1.000 Masker Gratis kepada Pengguna Jalan
Berita ini 116 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:59 WIB

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Rabu, 16 September 2026 - 12:38 WIB

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Selasa, 15 September 2026 - 20:37 WIB

Hamdani Pimpin Paripurna APBD Tanjab Barat 2027

Selasa, 15 September 2026 - 18:02 WIB

Geger BPN Bogor di OTT KPK, Kemana Menteri Nusron Hingga Absen dari Rapat bersama Komisi II DPR?

Selasa, 15 September 2026 - 17:35 WIB

KPK Naikkan Status OTT BPN ke Penyidikan, Bakal Ada Tersangka!

Berita Terbaru

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Pimpin Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD 2027

Berita

Hamdani Pimpin Paripurna APBD Tanjab Barat 2027

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:37 WIB