Visa Rumah Kedua dan e-VoA Kebijakan Imigrasi untuk Peningkatan Investasi

- Redaksi

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf Umar Dani dan Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat bersama Rianto Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal saat sosialisasi. FOTO : Imigras

Yusuf Umar Dani dan Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat bersama Rianto Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal saat sosialisasi. FOTO : Imigras

Kemudahan dari Visa ini jika dulu untuk perpanjangan setiap Tahun dengan Visa second home bisa langsung 10 Tahun.

“Kalau dulu Visa kunjungan WNA dibatasi paling lama 180 Hari dan diperpanjang setiap 30 Hari. Untuk sekarang WNA bisa tinggal di Indonesia menjadikan Indonesia Rumah kedua,” jelas Yusuf lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syaratnya kata Yusuf, Paspor masih sah dan berlaku minimal 3 (Tiga) Tahun, bukti kepemilikan dana WNA atau Penjamin 2 (Dua) milyar Pas foto berwarna terbaru 4X6 dengan latar belakang Putih dan daftar riwayat hidup.

“Mekanisme penerbitan izin tinggal WNA dengan visa second home yakni setelah visa disetujui, visa akan diterima melalui email berupa surat elektronik dan barcode,” ungkapnya.

Kemudian sambung Yusuf, saat di Bandara pengguna Bisa bisa langsung menunjukkan QR Barcode pada Petugas, untuk dikonfirmasi identitas serta menunjukkan Paspor dan QR Barcode yang diterima via Email saat pengajuan.

“Jika tidak ada masalah petugas akan menerakan stiker izin masuk di paspor. Nanti begitu masuk akan ditempel stiker berupa QR Barcode,” jelasnya.

Masih sehubungan dengan visa second home dalam waktu 90 hari setelah kedatangan, yang bersangkutan wajib melaporkan ke Kantor Imigrasi dengan membawa Bukti setor Rp 2 Milyar.

“Yang terpenting dari visa second home ini kita memberikan bukti setor 2 Milyar sebagai jaminan yang akan disimpan di Bank dan akan diberikan jika yang bersangkutan pulang atau tidak tinggal lagi di Indonesia,” tegasnya.

Disisi lain kebijakan Imigrasi dalam mendukung peningkatan Investasi, Imigrasi memberikan terobosan melalui elektronik Visa on Arrival atau e-VoA.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara
Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas
Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil
Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu
BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat
362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024
Ketua Dewan Pembina SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Pengurus dan Berikan Santunan
Personel Satreskrim Polres Tanjab Barat Cek SPBU : Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 18:44 WIB

HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 18 April 2024 - 12:31 WIB

Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas

Kamis, 18 April 2024 - 12:00 WIB

Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil

Rabu, 10 April 2024 - 21:32 WIB

Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu

Rabu, 10 April 2024 - 12:48 WIB

BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat

Senin, 8 April 2024 - 14:42 WIB

362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:31 WIB

Ketua Dewan Pembina SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Pengurus dan Berikan Santunan

Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:33 WIB

Personel Satreskrim Polres Tanjab Barat Cek SPBU : Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terbaru