Visa Rumah Kedua dan e-VoA Kebijakan Imigrasi untuk Peningkatan Investasi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 1 Maret 2023 - 17:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf Umar Dani dan Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat bersama Rianto Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal saat sosialisasi. FOTO : Imigras

Yusuf Umar Dani dan Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat bersama Rianto Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal saat sosialisasi. FOTO : Imigras

KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menggelar sosialisasi keimigrasian dengan tema Kebijakan keimigrasian dan Peraturan daerah untuk peningkatan Investasi di Tanjung Jabung Barat di Hotel Rivoli, Kuala Tungkal, Selasa (28/2/23).

Sosialisasi yang dikuti penjamin Warga Negara Asing (WNA) di Tanjung Jabung Barat ini diisi dengan pemaparan Narasumber Yusuf Umardani Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Kanwil Kemenkumham serta Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat Yan Ery.

Yusuf Umar Dani dalam pemaparannya menyebutkan Visa second home adalah salah satu jenis visa izin tinggal terbatas. Dimana Visa Rumah Kedua ini Visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang Asing dan atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun setelah memenuhi syarat tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keunggulannya orang asing bisa tinggal di Indonesia 10 Tahun dan menjadikan Indonesia sebagai Rumah kedua,” katanya.

Subyek Visa Second Home ada Investor, Wisatawan, Wisatawan Lanjut Usia atau Pensiunan. Dan untuk lanjut usia atau Pensiunan ini tidak bisa diperpanjang lagi nanti diarahkan ke Visa second home.

“Proses pengajuan visa bisa melalui website resmi direktorat jenderal imigrasi di https://molina.imigrasi.go.id dengan jangka waktu tinggal visa second home lima sampai dengan 10 tahun dengan biaya visa Rp3.000,000,- perorang,” sebutnya.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjen Kemnaker: Pejabat Fungsional Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat
Pertamina Patra Niaga Akselerasi Ekosistem SAF melalui Kolaborasi Penerbangan Rendah Emisi
Sekda Hermansyah Buka Forum Kemitraan Kesehatan, Dorong Optimalisasi Pelayanan di Tanjab Barat
Deklarasi Bersama; Bupati Anwar Sadat Minta Orang Tua dan Sekolah Bentengi Remaja dari Pengaruh Geng Motor
Indonesia–India Garap Strategi Digital: Cetak Pekerja Masa Depan di Forum BRICS
Pertahankan Opini WTP, Wamenaker Minta Jajaran Kemnaker Jaga Akuntabilitas
Integrasi Tata Kelola, Kinerja dan Digitalisasi: Sinergi Tiga Pilar Untuk Masa Depan Korporasi Publik yang Berkelanjutan
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Sopir Mobil Tangki “Nakal” Untuk Memastikan Ketahanan Energi Sumatera Utara
Berita ini 113 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:53 WIB

Sekjen Kemnaker: Pejabat Fungsional Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:53 WIB

Pertamina Patra Niaga Akselerasi Ekosistem SAF melalui Kolaborasi Penerbangan Rendah Emisi

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

Deklarasi Bersama; Bupati Anwar Sadat Minta Orang Tua dan Sekolah Bentengi Remaja dari Pengaruh Geng Motor

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:05 WIB

Indonesia–India Garap Strategi Digital: Cetak Pekerja Masa Depan di Forum BRICS

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:18 WIB

Pertahankan Opini WTP, Wamenaker Minta Jajaran Kemnaker Jaga Akuntabilitas

Berita Terbaru