YTUBE
Salat Tarawih Perdana, Dandim Tanjab: Ini Masjid Bersama Mari Perbanyak Ibadah Tanah Diserobot, Setelah Lapor ke Polres Batanghari, M Nur Rencana Lapor ke Polda Jambi Empat Perampok Beraksi di Kumpeh Ulu, Korban Pemilik Toko Alami Luka Bacok Serius PetroChina Serahkan Empat Bantuan PPM Tahun 2022 di Tanjung Jabung Barat Polsek Tebing Tinggi Tangkap DPO Narkoba yang Sedang Tidur di Rumah Mertua

Home / Berita

Rabu, 1 Maret 2023 - 17:07 WIB

Visa Rumah Kedua dan e-VoA Kebijakan Imigrasi untuk Peningkatan Investasi

Yusuf Umar Dani dan Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat bersama Rianto Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal saat sosialisasi. FOTO : Imigras

Yusuf Umar Dani dan Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat bersama Rianto Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal saat sosialisasi. FOTO : Imigras

KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menggelar sosialisasi keimigrasian dengan tema Kebijakan keimigrasian dan Peraturan daerah untuk peningkatan Investasi di Tanjung Jabung Barat di Hotel Rivoli, Kuala Tungkal, Selasa (28/2/23).

Sosialisasi yang dikuti penjamin Warga Negara Asing (WNA) di Tanjung Jabung Barat ini diisi dengan pemaparan Narasumber Yusuf Umardani Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Kanwil Kemenkumham serta Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat Yan Ery.

BACA JUGA :  Capaian PBB-P2 dan BPHTB Alami Peningkatan, Kepala Bapenda : Mudah-Mudahan 2023 Bisa 100 Persen

Yusuf Umar Dani dalam pemaparannya menyebutkan Visa second home adalah salah satu jenis visa izin tinggal terbatas. Dimana Visa Rumah Kedua ini Visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan kepada orang Asing dan atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun setelah memenuhi syarat tertentu.

“Keunggulannya orang asing bisa tinggal di Indonesia 10 Tahun dan menjadikan Indonesia sebagai Rumah kedua,” katanya.

BACA JUGA :  Salat Tarawih Perdana, Dandim Tanjab: Ini Masjid Bersama Mari Perbanyak Ibadah

Subyek Visa Second Home ada Investor, Wisatawan, Wisatawan Lanjut Usia atau Pensiunan. Dan untuk lanjut usia atau Pensiunan ini tidak bisa diperpanjang lagi nanti diarahkan ke Visa second home.

“Proses pengajuan visa bisa melalui website resmi direktorat jenderal imigrasi di https://molina.imigrasi.go.id dengan jangka waktu tinggal visa second home lima sampai dengan 10 tahun dengan biaya visa Rp3.000,000,- perorang,” sebutnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

PetroChina Konsisten Gaungkan SENI: Sinergi Membangun Negeri

Berita

120 Calon Komcad Sub Panda Korem 042/Gapu Akan Mengikuti Seleksi Tingkat Pusat

Berita

Kabar Duka! Anggota DPRDD Tanjab Barat H. Syaifuddin Meninggal Dunia

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Rakornis TMMD Ke-113 TA 2022

Berita

Kodam II/Sriwijaya Berangkatkan 126 Personel Satgas BKO Apter ke Wilayah Indonesia Timur

Berita

Kukuhkan Pengurus PWI Sungai Penuh, Ridwan Agus : Dukung Pemerintah Membangkitkan Pembangunan

Berita

Danrem 042/Gapu Istighosah dan Zikir Bersama Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Gubernur Jambi

Berita

Cara Mudah Buat dan Cetak Kartu ASN Virtual