Visa Rumah Kedua dan e-VoA Kebijakan Imigrasi untuk Peningkatan Investasi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 1 Maret 2023 - 17:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Yusuf Umar Dani dan Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat bersama Rianto Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal saat sosialisasi. FOTO : Imigras

Yusuf Umar Dani dan Kepala DPM-PTSP Tanjab Barat bersama Rianto Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal saat sosialisasi. FOTO : Imigras

“Jika sebelum e-VoA kita datang ke Bank terus bayar untuk dapat resit terus datang ke Imigrasi baru ditempel stiker. Sekarang tidak seperti itu lagi,” katanya.

Imigrasi berkontribusi secara nyata melalui kebijakan e-VoA, mendukung dunia pariwisata, meningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja, dengan cara menarik wisatawan atau kalangan atas dari berbagai mancanegara, global talent, pebisnis elit dunia, untuk datang dan mengembangkan bisnis di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

e-VoA yang pengajuannya saat ini bisa dilakukan melalui aplikasi, bisa cash plus tidak perlu antri. Dan saat ini orang asing bisa mengajukan e-VoA melalui website https://molina.imigrasi.go.id.

Yusuf menyebutkan jika e-VoA hanya diperuntukkan 86 Negara saja. Intinya bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pembayaran E-VoA bisa secara online menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB. Dengan arahan yang ada di website resmi Direktorat jendral keimigrasian http://molina.imigrasi.go.id,” pungkasnya.(Bas)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat
Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan
Hamdani Pimpin Paripurna APBD Tanjab Barat 2027
Geger BPN Bogor di OTT KPK, Kemana Menteri Nusron Hingga Absen dari Rapat bersama Komisi II DPR?
KPK Naikkan Status OTT BPN ke Penyidikan, Bakal Ada Tersangka!
Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria
Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka
Asap Karhutla Pekat, BAZNAS Tanjab Barat Bagikan 1.000 Masker Gratis kepada Pengguna Jalan
Berita ini 116 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:59 WIB

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Rabu, 16 September 2026 - 12:38 WIB

Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Selasa, 15 September 2026 - 20:37 WIB

Hamdani Pimpin Paripurna APBD Tanjab Barat 2027

Selasa, 15 September 2026 - 18:02 WIB

Geger BPN Bogor di OTT KPK, Kemana Menteri Nusron Hingga Absen dari Rapat bersama Komisi II DPR?

Selasa, 15 September 2026 - 17:35 WIB

KPK Naikkan Status OTT BPN ke Penyidikan, Bakal Ada Tersangka!

Berita Terbaru

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani Pimpin Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD 2027

Berita

Hamdani Pimpin Paripurna APBD Tanjab Barat 2027

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:37 WIB