JAMBI – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi melakukan pemeriksaan tomase angkutan truk batu bara (Uji Petik) di beberapa mulut tambang di Kabupaten Batanghari, Senin (20/3/23).
Dari hasil uji petik masih didapati angkutan batu bara yang melebihi batas tonase yang telah ditentukan.
“Dari hasil penghitung uji petik malam tadi Senin 25 Maret 2023 dimulai pukul 22.00 WIB Ada 3 PT yang Masih mengisi muatan melebihi batas tonase,” kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3 PT tersebut ialah PT. PUS, PT. TEAP, dan PT. PDN dengan rincian sebagai berikut :
1. PT PUS
Truk Nopo BH 8392 WN
Gross: 17.050
Kendaraan: 3.600
Netto: 13.350 (13,3 Ton)
Truk Nopol BH 8494 YV
Gross: 16.530
Kendaraan: 3.600
Netto: 12.970 (12,9 Ton)
Truk Nopol BH 8557 WV
Gross: 16.030
Kendaraan: 3.700
Netto: 12.270 (12,2 Ton)*
2. PT. TEAP
Truk Nopol BM 9460 XX
Gross: 20.940
Kendaraan: 4.100
Netto: 16.900 (16,9 TON)*
3. PT. PDN
Truk Nopol BH 8758 B
Gross 17.170
Ran 3990
Netto 13.180 (13,1 Ton)
Truk Nopol BH 8288 S
Gross 16.050
Ran 3830
Netto 12.220 (12,2 Ton)
Truk Noppl BH 8189 N
Gross 16.420
Ran 4290
Netto 12.130 (12,1 Ton)
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan ketentuan tonase sebenarnya 8 ton.
“Tapi masih kita temukan truk batu bara melebihi batas tonase yang dianjurkan, jadi batas tonase tersebut hanya 8 ton sementara Angkutan truk baru bara tersebut tonase nya bekisar 12- 17 ton, ” ujarnya.
Dhafi berharap uji petik ini terus dilakukan untuk mengetahui tonase angkutan batubara, sehingga tidak ada lagi yang melebihi muatan.
“Uji petik ini sangat penting untuk memantau jumlah tonase angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang, jika tonase angkutan batu bara sesuai dengan peraturan, maka macet yang diakibatkan oleh kendaraan yang patah as dapat dihindari, ” sambung Kombes Pol Dhafi.
Dirlantas Polda Jambi meminta agar pihak perusahaan mampu bekerja sama dalam pengisian muatan untuk angkutan batu bara, sehingga tidak ada lagi yang kelebihan muatan. (Dhea)