Wajib Tau, Biaya Bikin SIM Baru dan Biaya Perpanjangan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 18 Maret 2021 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Islutrasi SIM

Islutrasi SIM

KUALA TUNGAL – Berdasarkan jenisnya, kartu SIM dibagi menjadi beberapa kategori, dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.

Selanjutnya menurut Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.

Penjelasannya, SIM A berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SIM B I berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B II berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

Kemudian SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas, SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder paling tinggi 250 kapasitas silinder. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 sampai 750 kapasitas silinder.

Dan SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 kapasitas silinder. Lanjut untuk SIM D, berlaku untuk pengemudi Ranmor khusus bagi penyandang cacat.

Lalu berapa besaran biaya penerbitan SIM baru dan biaya untuk perpanjangan SIM?

Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemenrintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluar dari Formalitas Administratif, Kemnaker Terapkan Prinsip ESG Kelola 155 Juta Angkatan Kerja
Wamenaker: Penggunaan TKA Harus Berdampak pada Peningkatan SDM Lokal
Rezeki Mitra Ojol dari MyPertamina, 25 Yamaha Lexi Dibagikan pada BOOM Periode 1
Sukseskan Tabligh Akbar UAS, Polres Tanjab Barat Terjunkan Personel Gabungan Maksimalkan Pengamanan
Wamenaker: Serikat Pekerja Wajib Terlibat dalam Perbaikan Regulasi
Kemnaker dan Ubhara Jaya Sepakat Berkolaborasi Siapkan SDM Kompeten dan Siap Kerja
Transformasi BPVP Menjadi Mini Campus Modern, Menaker Targetkan 80% Lulusan Langsung Kerja!
Sinergi Kehumasan, Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat Gelar Sharing Session Bersama Media
Berita ini 774 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:28 WIB

Keluar dari Formalitas Administratif, Kemnaker Terapkan Prinsip ESG Kelola 155 Juta Angkatan Kerja

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:57 WIB

Wamenaker: Penggunaan TKA Harus Berdampak pada Peningkatan SDM Lokal

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:13 WIB

Rezeki Mitra Ojol dari MyPertamina, 25 Yamaha Lexi Dibagikan pada BOOM Periode 1

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:04 WIB

Sukseskan Tabligh Akbar UAS, Polres Tanjab Barat Terjunkan Personel Gabungan Maksimalkan Pengamanan

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:24 WIB

Wamenaker: Serikat Pekerja Wajib Terlibat dalam Perbaikan Regulasi

Berita Terbaru