KUALA TUNGKAL – Sebelum menjelang Pilkada Serentak Desember 2020 ini, Pemkab Tanjab Barat sedang persiapkan Perda tentang penegakan protokol kesehataan menggunakan masker sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19.
Hal ini diungkapkan oleh Sekda Tanjab Barat Ir. H. Agus Sanusi usai mengikuti gelar apel bersama kampanye wajib bermasker dalam rangka kepatuhan protokol kesehatan guna mewujudkan Pilkada 2020 yang sejuk aman, damai dan sehat.
Ia menyebutkan, sebenarnya wajib masker ini sudah diketahui oleh masyarakat, hanya saja kebiasaan selama ini tidak menggunakan masker, jadi masyarakat belum terbiasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini, kita mengingatkan kembali pada masyarakat, bukan hanya Pilkada serentak ini saja wajib masker,”katanya Kamis (10/09/20).
Sekda juga mengatakan,dalam bulan ini,akan persiapan Perda Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Wajib Masker.
“Insyah Allah kalau tidak ada halangan,dalam bulan bulan ini, Perda tetang penegakan protokol kesehatan itu menggunakan masker menjadi wajib ada sanksi sanksi kita siapkan,”kata Sekda Agus Sanusi.
Ia menjelaskan, akan mensosialisasikan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker Menjaga jarak dan mencuci tangan.
“Untuk kedepannya kita akan mengambil tindakan apabila sebelum pilkada ini berlangsung,”ujarnya.
Kata dia, akan hal ini sudah berkoordinasi dan membicarakan dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akan mengenakan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh menggunakan masker.
“Kita sudah membicarakan sama tim Satgas Covid-19 Tanjab Barat, bersama Dandim 0419/Tanjab dan Kapolres Tanjab Barat. Setalah ada Perda kita akan mengambil tindakan dan dikenakan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker,”pungkasnya.(Mr)