Aziz menyampaikan pemberian dan penyaluran bantuan kepada parpol ini juga merupakan amanah konstitusi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Turut hadir Ketua DPRD H. Abdullah, Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar, Ketua Pengadilan Agama Zakaria Anshori, KPU, Kasi Intel Kejaksaan Arnold Hutagalung, KBO Satintelkam Polres Widiharto, Sekda, Asisten dan para Kepala OPD terkait serta Para Pengurus Partai Politik.(*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT