JAMBI – Sebanyak 15 Kepolisian Sektor (Polsek) di jajaran Polda Jambi tak lagi melakukan fungsi penyidikan.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.
“Total, ada 15 polsek yang diputuskan hanya melakukan tugas harkamtibas,” katanya dikonfirmasi, Rabu (31/03/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulia menjelaskan ketentuan itu mengacu pada Surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021.
“Artinya, polsek yang ditunjuk tidak lagi punya kewenangan melakukan penyidikan, dan hanya untuk memelihara keamanan dan ketertibam masyarakat,” katanya.
Berikut rincian jumlah polsek yang tidak melakukan penyidikan di jajaran Polda Jambi.
1. Polresta Jambi
- Polsek Kawasan Pelabuhan Talang Duku.
2. Polres Muaro Jambi
- Polsek Kumpeh Ilir dan
- Polsek Sungai Bahar.
3. Polres Merangin
- Polsek Sungai Siau dan
- Polsek Tabir Ulu.
4. Polres Tanjab Barat
- Polsek Kawasan Pelabuhan Marina dan
- Polsek Tungkal Ilir.
5. Polres Tebo
- Polsek VII Koto Ilir.
6. Polres Bungo
- Polsek Tanah Sepenggal Lintas.
7. Polres Tanjab Timur
- Polsek Rantau Rasau,
- Polsek Sadu,
- Polsek Berbak,
- Polsek Mendahara Ulu,
- Polsek Sabak Barat dan
- Polsek Kuala Jambi.(*)