15 WBP Lapas Kelas IIB Tungkal Menjalani Program Asimilasi, Kalapas : Melanggar Mereka Masuk Lagi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 8 Januari 2022 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai dan PK Bapas menyerahkan Narapidana yang akan menjalani Asimilasi di rumah kepada pihak Keluarga, di Lingkungan Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Jum 'at (7/1/22). Dok. HMS LAPAS

Pegawai dan PK Bapas menyerahkan Narapidana yang akan menjalani Asimilasi di rumah kepada pihak Keluarga, di Lingkungan Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Jum 'at (7/1/22). Dok. HMS LAPAS

BRAM ITAMLembaga Permasyakatan Kelas IIB Kuala Tungkal yang merupakan UPT yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, berkomitmen melaksanakan Instruksi Presiden dan Menteri Hukum dan HAM.

Hal ini terkait pelaksanaan pengeluaran Warga binaan permasyarakatan untuk menjalani Asimilasi di luar Lapas (Rumah) berdasarkan Permenkumham No 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, pembebasan bersyarat, pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Ini bukan bebas murni. Apabila warga binaan ini melanggar aturan yang ada, mereka akan dimasukkan ke Lapas lagi dan apabila pelanggaranya berupa tindakan pidana maka akan ditambah pidana nya,” ungkap Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto, Bc. IP, S. Sos kepada lintastungkal.com, Sabtu (8/1/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalapas menegaskan, agar warga binaan permasyarakatan yang menjalani Asimilasi di Rumah, hendaknya memenuhi aturan yang ada.

“Awasi keluarga kita yang menjalani bebas bersyarat dan hendaknya Masyarakat bisa menerima warga binaan yang tengah menjalani Asimilasi,” harap Kalapas.

Untuk diketahui, Negara Indonesia telah ditetapkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo dalam kondisi Darurat Nasional akibat wabah COVID-19 (Corona). Guna menindaklanjuti upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Lapas dan Rutan Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 
Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani
Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif
Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 
Pemerintah Dorong Keadilan Energi Lewat SPBU Nelayan di Donggala
Danrem 042/Gapu Sambut Kunjungan Kerja Wamen Haji dan Umrah RI di Jambi
Pemerintah Tanjab Barat Serahkan Paket Asupan Nutrisi untuk Keluarga Berisiko Stunting melalui Program GENTING
Berita ini 585 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:10 WIB

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:16 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:01 WIB

Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:55 WIB

Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB