15 WBP Lapas Kelas IIB Tungkal Menjalani Program Asimilasi, Kalapas : Melanggar Mereka Masuk Lagi

- Redaksi

Sabtu, 8 Januari 2022 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai dan PK Bapas menyerahkan Narapidana yang akan menjalani Asimilasi di rumah kepada pihak Keluarga, di Lingkungan Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Jum 'at (7/1/22). Dok. HMS LAPAS

Pegawai dan PK Bapas menyerahkan Narapidana yang akan menjalani Asimilasi di rumah kepada pihak Keluarga, di Lingkungan Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Jum 'at (7/1/22). Dok. HMS LAPAS

BRAM ITAMLembaga Permasyakatan Kelas IIB Kuala Tungkal yang merupakan UPT yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, berkomitmen melaksanakan Instruksi Presiden dan Menteri Hukum dan HAM.

Hal ini terkait pelaksanaan pengeluaran Warga binaan permasyarakatan untuk menjalani Asimilasi di luar Lapas (Rumah) berdasarkan Permenkumham No 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, pembebasan bersyarat, pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

BACA JUGA :  104 Kepala Desa di Tanjab Barat Diperpanjang Masa Jabatannya Berikut Nama-Namanya

“Ini bukan bebas murni. Apabila warga binaan ini melanggar aturan yang ada, mereka akan dimasukkan ke Lapas lagi dan apabila pelanggaranya berupa tindakan pidana maka akan ditambah pidana nya,” ungkap Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto, Bc. IP, S. Sos kepada lintastungkal.com, Sabtu (8/1/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalapas menegaskan, agar warga binaan permasyarakatan yang menjalani Asimilasi di Rumah, hendaknya memenuhi aturan yang ada.

BACA JUGA :  TPID Tanjab Barat Operasi Pasar Stabilisasi Harga Sembako

“Awasi keluarga kita yang menjalani bebas bersyarat dan hendaknya Masyarakat bisa menerima warga binaan yang tengah menjalani Asimilasi,” harap Kalapas.

Untuk diketahui, Negara Indonesia telah ditetapkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo dalam kondisi Darurat Nasional akibat wabah COVID-19 (Corona). Guna menindaklanjuti upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Lapas dan Rutan Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020.

BACA JUGA :  Polda Jambi Gelar Kegiatan Baksos Polri Presisi Gandeng Mahasiswa dan OKP

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi
Ketua DPRD Hamdani Berupaya Perjuangkan Kesejahteraan Wartawan
Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT
Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga
Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung
Camat dan Kades Diinstruksikan Lakukan Pendataan Akurat Agar Penanganan RTLH Tepat Sasaran
Kenyamanan Atlet, Panitia Kejurprov Bulu Tangkis Intensif Koordinasi Dengan Kepolisian
Bupati Anwar Sadat Teken Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah
Berita ini 562 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 21:43 WIB

PBSI Tanjab Barat Apresiasi Perjuangan Atlet, Kekalahan di Kejurprov Menjadi Motivasi

Kamis, 18 September 2025 - 22:13 WIB

Polsek Merlung Ungkap Sejumlah Fakta Terkait Penemuan Mayat di Areal Kebun PT CKT

Kamis, 18 September 2025 - 15:17 WIB

Sambut HUT ke-80, Kodim 0419/Tanjab Gelar Gotong Royong Bersama Warga

Kamis, 18 September 2025 - 14:25 WIB

Tidak Lapor Disnaker, 14 Subkontraktor PetroChina Diduga Kerja Terselubung

Rabu, 17 September 2025 - 12:32 WIB

Camat dan Kades Diinstruksikan Lakukan Pendataan Akurat Agar Penanganan RTLH Tepat Sasaran

Berita Terbaru