Menurut Ridwan, kesitimewaan peserta P1/TL ini sebagaimana Peraturan MenPAN-RB No.23 tahun 2019, tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019.
Pada salah satu klausulnya disebutkan, bagi peserta yang lulus test SKD namun gagal pada test berikutnya atau SKB pada 2018 diberikan kesempatan menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan 2019 untuk ikut tahapan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada ketentuan khusus bagi pendaftar seleksi CPNS 2019 kategori P1/TL. Pendaftar P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 dengan nilai SKD yang memenuhi passing grade, tapi tidak lolos setelah ikut SKB pada tahun lalu,” trang Ridwan.
Kemudian surat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor B/34/M.SM.01.00/2020 tertanggal 16 Januari 2020 perihal Pengumuman Seleksi CPNS P1/TL. Peserta P1/TL.
“Dan peserta kategori P1/Tl ini sudah kita umumkan hari ini di portal website BKPSDM Tanjab Barat : http://bkpsdm.tanjabbarkab.go.id,” tandasnya.
Halaman : 1 2