Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar mengatakan, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan ini, pihaknya menghadirkan delapan orang saksi.
“Saksi dihadirkan 8 orang dari kerabat korban dan pengurus kost,” katanya, Rabu (23/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Resti Widia, pihaknya juga telah menetapkan pacar tersangka berinisial S sebagai tersangka penadah barang hasil curian.
“Pacar tersangka inisial S juga ditetapkan sebagai tersangka, ia kenakan pasal 480, ia berperan sebagai penyimpan barang hasil kejahatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat konferensi pers di ruangan Lokamanginti Polresta Jambi, Jum’at (04/10/2024) mengatakan, awalnya tersangka mendatangi kost korban dengan maksud mengunakan jasa korban, yang mana korban berprofesi sebagai freelance.
“Setelah sampai, tersangka masuk kedalam kost kemudian mereka melakukan hubungan badan,” katanya.
Kemudian, saat masih berada didalam kamar kost korban, tersangka menghabisi nyawa korban kerena tergiur dengan harta benda korban.
Perbuatan tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban dan jasadnya ditemukan dalam lemari itu cukup sadis.
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya