“Tersangka cukup sadis melakukan penganiayaan, melihat harta benda korban, korban dicekik, tangan diikat,dan mulut disumbat menggunakan kain dan tubuh korban dimasukan ke dalam lemari,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Eko, dari hasil pemeriksaan, penyebab kematian dikerenakan adanya patah leher dan ada benturan dikepala korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban sendiri meninggal dunia karena leher patah, dan benturan di kepala,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu stel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, 2 handphone dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, serta aksesoris lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.**
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal