KUALA TUGKAL – Di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75, narapidana (Napi) Lapas Klas II B Kuala Tungkal Tanjung Jabung Barat mendapat remisi.
Bupati Tanjab Barat Dr. H. Safrial secara simbolis menyerahkan SK remisi kepada perwalikan napi seusai upacara peringatan detik-detik Proklamasi di Hamalam Kantor Bupati, Senin (17/08/20).
Kalapas Klas II B Kuala Tungkal Iman Siswoyo, BC.IP, SH melalui Kasi Binadik dan Giatja Haszuwan Affandi, menyebutkan total napi yang mendapat remisi sebanyak 197 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Haszuwan mengatakan, pengurangan masa tahanan untuk ratusan narapidana itu beragam.
“Misalnya, pengurangan dari satu bulan, dua bulan hingga enam bulan,” ujarnya.
Sementara, total jumlah penghuni di Lapas Klas II B Kuala Tungkal Tanjung Jabung Barat sebanyak 326 orang.
“Rinciannya, narapidana berjumlah 274 orang. Sedangkan tahanan sebanyak 52 orang,” jelasnya.(*)