Bupati Anwar Sadat; 2.375 PPPK Paruh Waktu di Tanjab Barat Dapat THR Rp1 Juta

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat mengumumkan THR Rp1 juta bagi 2.375 PPPK Paruh Waktu. (FOTO : PROKOPIM TANJAB BARAT/LT)

Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat mengumumkan THR Rp1 juta bagi 2.375 PPPK Paruh Waktu. (FOTO : PROKOPIM TANJAB BARAT/LT)

KUALA TUNGKAL – Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, menegaskan sebanyak 2.375 PPPK Paruh Waktu (PW) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp1 juta per orang.

Menurut Bupati, pembayaran THR tersebut akan dilakukan serentak bersama PNS dan PPPK penuh waktu menjelang Hari Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembayaran dilakukan serentak dengan PNS dan PPPK penuh waktu,” kata Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat, Senin (10/3/2026).

Ia menjelaskan, anggaran THR tersebut telah disiapkan pemerintah daerah dan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing PPPK Paruh Waktu.

Bupati menyebut kebijakan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pegawai yang telah membantu pelayanan publik di lingkungan Pemkab Tanjab Barat.

“Alhamdulillah kabar gembira ini, THR untuk PPPK Paruh Waktu sebesar Rp1 juta,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, ribuan PPPK Paruh Waktu di Tanjab Barat dipastikan tetap mendapatkan tunjangan hari raya meski statusnya berbeda dengan PPPK penuh waktu.

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik 198 ASN Baru, Wabup Katamso : Akhiri Euforia, Fokus Tingkatkan IPM dan Digitalisasi!
Bupati Anwar Sadat Lantik 39 Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial Pemkab Tanjab Barat
OTT Kepala Daerah, Menguak Tabir “Jabatan ASN” Bukan Lagi Lahir dari Kompetensi dan Pengabdian, Tapi Gadaian Integritas
Simpang Siur Soal Gaji ke-13 ASN 2026: Begini Kata Menkeu
Skandal Gratifikasi Jual Beli Jabatan Masih Jadi Jalan Tol Kepala Daerah Menuju KPK
Perkuat Legalitas Aset Warga, Bupati Anwar Sadat Tuntaskan 71 Sertifikat Konsolidasi di Teluk Nilau
Menakar Plus Minus Bermunculan Cakada Tanjab Barat 2029 di Etalase Politik Media Sosial
LKPJ 2025 Tanjab Barat: Tujuh Fraksi DPRD Beri Lampu Hijau untuk Dibahas Lebih Lanjut
Berita ini 290 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:13 WIB

Lantik 198 ASN Baru, Wabup Katamso : Akhiri Euforia, Fokus Tingkatkan IPM dan Digitalisasi!

Senin, 13 April 2026 - 16:06 WIB

Bupati Anwar Sadat Lantik 39 Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial Pemkab Tanjab Barat

Minggu, 12 April 2026 - 07:48 WIB

OTT Kepala Daerah, Menguak Tabir “Jabatan ASN” Bukan Lagi Lahir dari Kompetensi dan Pengabdian, Tapi Gadaian Integritas

Minggu, 12 April 2026 - 00:46 WIB

Simpang Siur Soal Gaji ke-13 ASN 2026: Begini Kata Menkeu

Sabtu, 11 April 2026 - 08:03 WIB

Skandal Gratifikasi Jual Beli Jabatan Masih Jadi Jalan Tol Kepala Daerah Menuju KPK

Berita Terbaru