2 Mucikari Jual Anak Via MiChat di Kuala Tungkal Terancam Pidana Penjara 12 Tahun

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 11 Agustus 2023 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Mucikari Jual Anak Via MiChat di Kuala Tungkal Terancam Pidana Penjara 15 Tahun. Foto : Ilustrasi/Net

Dua Mucikari Jual Anak Via MiChat di Kuala Tungkal Terancam Pidana Penjara 15 Tahun. Foto : Ilustrasi/Net

KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku Mucikari yang menjual Anak dibawah Umur via aplikasi MiChat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Septia Intan Putri, STK, SIK mengatakan Dua pelaku diduga mucikari diamankan berinisial RN (33) dan E (22). Keduanya merupakan wanita warga Kuala Tungkal.

Penangkapan terhadap RN dan E berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya perdagangan orang/Anak dibawah Umur pada 13 Juni 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Dua orang Pelaku,” kata AKP Septia Intan Putri, Kamis (10/8/23).

Dalam melaksanakan aksinya kata Kasat Reskrim, Pelaku menawarkan Korban melalui aplikasi MiChat dengan menggunakan Foto Korban.

RN dan E ini menjajakan korbannya dengan tarif Rp 400.000 per kencan.

Setiap transaksi per kencan, para pelaku ini mendapatkan keuntungan Rp 50.000 hingga Rp. 100.000 dari korbannya,” ungkap AKP Septia.

“Terhadap Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, Kita terapkan Pasal 88 Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 huruf G UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun,” tukasnya.(*/Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Linatstungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duel Gengsi “Penawar Luka”: Tanjabbar vs Muaro Jambi Berebut Posisi Ketiga Gubernur Cup 2026
Katamso Sambut Audiensi Forum Pembauran Kebangsaan, Fokus Tingkatkan Nasionalisme dan Persatuan
Dengan 10 Pemain, Mampukah Kota Jambi Peluk Piala Gubernur Cup Melawan Merangin?
Tumbangkan Tanjab Barat, Merangin Rebut Tiket Pertama Final Gubernur Cup Jambi 2026!
Pertegas Disiplin ASN, Pemkab Tanjab Barat Gencarkan Razia Terpadu di Jam Kerja
Update OTT KPK: 7 Kepala Daerah Ditangkap, Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terbaru
BREAKING NEWS : KPK Gelar OTT di Jateng, Bupati Pati Sudewo Ditangkap Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Wakil Bupati Katamso Dukung Tim Tanjab Barat di Pertandingan Gubernur Jambi Cup 2026 
Berita ini 753 kali dibaca
Untuk saran dan pemberian informasi kepada LINTASTUNGKALH.com, silakan kontak ke email redaksi : lintastungkal@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:05 WIB

Duel Gengsi “Penawar Luka”: Tanjabbar vs Muaro Jambi Berebut Posisi Ketiga Gubernur Cup 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:07 WIB

Dengan 10 Pemain, Mampukah Kota Jambi Peluk Piala Gubernur Cup Melawan Merangin?

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:20 WIB

Tumbangkan Tanjab Barat, Merangin Rebut Tiket Pertama Final Gubernur Cup Jambi 2026!

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Pertegas Disiplin ASN, Pemkab Tanjab Barat Gencarkan Razia Terpadu di Jam Kerja

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:53 WIB

Update OTT KPK: 7 Kepala Daerah Ditangkap, Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terbaru

Berita Terbaru