KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku Mucikari yang menjual Anak dibawah Umur via aplikasi MiChat.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Septia Intan Putri, STK, SIK mengatakan Dua pelaku diduga mucikari diamankan berinisial RN (33) dan E (22). Keduanya merupakan wanita warga Kuala Tungkal.
Penangkapan terhadap RN dan E berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya perdagangan orang/Anak dibawah Umur pada 13 Juni 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Dua orang Pelaku,” kata AKP Septia Intan Putri, Kamis (10/8/23).
Dalam melaksanakan aksinya kata Kasat Reskrim, Pelaku menawarkan Korban melalui aplikasi MiChat dengan menggunakan Foto Korban.
RN dan E ini menjajakan korbannya dengan tarif Rp 400.000 per kencan.
Setiap transaksi per kencan, para pelaku ini mendapatkan keuntungan Rp 50.000 hingga Rp. 100.000 dari korbannya,” ungkap AKP Septia.
“Terhadap Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, Kita terapkan Pasal 88 Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 huruf G UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun,” tukasnya.(*/Bas)
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Linatstungkal